Koreri.com, Timika – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Mimika angkat suara menyikapi langkah hukum Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap pemberitaan salah satu media yang dinilai menyudutkan dirinya.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mimika, Yosep Temorubun, S.H., menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh Rettob.
Menurut Yosep, langkah tersebut penting sebagai pengingat agar setiap produk jurnalistik disusun berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi, serta prinsip keberimbangan.
“Langkah hukum yang diambil Bupati Mimika merupakan bentuk pengingat kepada media agar setiap pemberitaan benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan,” kata Yoseph Temorubun dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan, kebebasan pers tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Wartawan, kata dia, wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers menegaskan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Sementara dalam praktik jurnalistik, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disajikan kepada publik akurat dan tidak menghakimi.
Yosep menilai persoalan muncul ketika sebuah pemberitaan dibuat secara sepihak tanpa memberikan ruang yang memadai kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
“Jangan sampai pemberitaan hanya menggunakan satu sumber kemudian berkembang menjadi opini yang menyesatkan. Pihak yang diberitakan harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Menurutnya, wartawan harus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum sebuah informasi dipublikasikan, terutama terhadap informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers juga menempatkan verifikasi dan konfirmasi sebagai bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Yosep menambahkan, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian dari fungsi pers.
Namun, kritik tetap harus dibangun berdasarkan fakta dan proses jurnalistik yang profesional.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada fakta, kode etik dan prinsip keberimbangan,” katanya.
DPC PDI Perjuangan Mimika, lanjut Yosep, mendukung kebebasan pers sekaligus mendorong agar seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pers sendiri menyediakan mekanisme pengaduan terkait karya jurnalistik, termasuk dugaan pelanggaran UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, menurut Yosep, polemik antara pejabat publik dan media semestinya tidak berhenti pada saling tuding, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme pers dan memastikan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat tetap terlindungi.
EHO

























