Kelompok Khusus DPRP PBD Pertanyakan Besaran Dana Otsus Jadi SILPA 2025

IMG 20260412 WA00212

Koreri.com, Sorong – Kelompok khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mempertanyakan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025 yang nilainya cukup fastastis.

Lebih khusus SILPA yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dikelola setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat disalurkan.

Ketua Kelompok Khusus DPRP PBD Franky Umpain meminta Pemerintah daerah untuk menjelaskan besaran nilai dana Otsus yang menjadi SILPA di tahun 2025.

Ketua Harian LMA Provinsi PBD itu menegaskan bahwa, sampai saat ini masyarakat Papua masih mengeluhkan bahwa dana Otsus belum memberikan manfaat yang dirasakan secara nyata, sementara di sisi lain justru terdapat sisa anggaran (SiLPA) APBD yang bersumber dari dana tersebut.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, apa yang menyebabkan dana Otsus itu menjadi SiLPA? Apakah terjadi kendala dalam proses perencanaan, atau ada keterlambatan dalam pelaksanaan kebijakan dan program? Atau mungkin ada faktor lain seperti keterlambatan transfer dari pemerintah pusat, maupun persyaratan administrasi yang belum terpenuhi?” tegas Franky Umpain dengan nada tanya.

Padahal, masyarakat Papua sangat membutuhkan sentuhan langsung dari program-program Pemda.

Pemerintah pusat sendiri telah menyalurkan dana Otsus ke daerah. Namun jika dana tersebut tidak terserap dan justru menjadi SiLPA, maka muncul persepsi di masyarakat bahwa Otsus gagal.

“Ini yang harus kita luruskan dengan mencari akar permasalahannya secara jelas. Kami tidak ingin kedepan masih terjadi SiLPA dari dana Otsus,” ujarnya.

Dikatakan Umpain bahwa dana Otsus diamanatkan untuk kepentingan Orang Asli Papua, terutama pada sektor mandatori seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Jika dana tersebut tidak terserap, berarti ada target yang tidak tercapai dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.

Lebih lanjut dikatakan Umpain, apabila dana SiLPA tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan menghasilkan bunga, maka pertanyaannya adalah bunga dari dana tersebut dialokasikan kemana? Apakah dikembalikan ke pos dana Otsus, atau masuk ke dalam pendapatan umum APBD dan digunakan untuk program lain?

“Hal ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas dia.

Kelompok Khusus DPRP PBD melihat bahwa pengelolaan dana Otsus masih bercampur dengan APBD secara umum, sehingga menyulitkan fungsi pengawasan.

“Sulit dibedakan mana program yang dibiayai dari dana Otsus dan mana yang dari sumber lain. Yang paling utama, kami menekankan agar kedepan tidak lagi terjadi SiLPA dari dana Otsus, apalagi dalam jumlah besar,” tegasnya.

Umpain kembali mengingatkan bahwa dana tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.

“Terkait dengan besaran, dari informasi sementara yang kami dengar, SiLPA dana Otsus berada di kisaran Rp300 miliar. Namun angka ini masih perlu dipastikan kembali,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version