Koreri.com, Sorong – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan korban atas nama Maxi Bless (49) yang bekerja sebagai sekuriti di Rylich Panorama Hotel Sorong dalam peristiwa begal yang terjadi di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota pada 26 April 2026 subuh lalu.
Dua pelaku masing-masing Yosep Tsunami Kabrahanubun alias YTK alias N Nami (21) dan Falgentius Fara Heatubun alias Fara (21).
Setelah buron satu bulan lebih, kedua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di Puncak Rafidim, Klabala, Sorong Barat, Kota Sorong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIT oleh Tim Gabungan yang terdiri dari tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, tim Mangewang Polresta sorong Kota, tim Brasko Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota, tim Macan Polsek Sorong Kota, Team Paniki Polsek Sorong Timur dan Team Elang Polsek Sorong Barat.
Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Muhammad Nurul Yaqin, yang didampingi Kasie Humas IPDA Didin dan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.I.K saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Sorong Kota, Rabu (3/6/2026).
Dijelaskan, kronologi pembunuhan terjadi pada 26 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIT dimana kedua pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk setelah pesta miras bersama rekan-rekannya di sekitar Jl Yos Sudarso hendak pulang.
Namun di perjalanan sekitar eks Rumah Sakit Umum kawasan Kampung Baru, kedua pelaku bertemu dengan korban yang sempat menyenggol motor pelaku yang juga dalam keadaan mabuk.
“Disitulah awal mula timbulnya niat dari para pelaku untuk melakukan begal,” ungkap Kompol Andi.
Pelaku kemudian mengikuti korban hingga di TKP dekat SMP Negeri 1 Sorong.
Korban lalu dicegat oleh kedua pelaku dan salah satu pelaku mendorong motor korban sehingga terjatuh.
“Sempat terjadi ribut-ribut, pelaku kemudian mengambil pisau dan melakukan penikaman di punggung korban sebanyak dua kali, lanjut di bagian depan dua kali,” urainya.
Pelaku, lanjut Kompol Andy tidak berhasil membawa kabur motor korban.
Malah meninggalkan barang bukti berupa pisau dan motor korban.
“Korban kemudian mencari pertolongan dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Maleo, namun tidak lama korban menghembuskan nafas terakhir akibat luka tusukan yang diderita,” lanjutnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 458 KUHP baru, yaitu tindakan pidana yang merampasnya nyawa orang lain/ pembunuhan.
Ayat (1) Pembunuhan Biasa: Dipidana penjara paling lama 15 tahun, Ayat (3) Pembunuhan yang disertai Kejahatan Lain: Jika pembunuhan dikuti disertai, tindak pidana lain seperti melarikan diri, ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Untuk peran tersangka, pelaku YTK alias N yang melakukan pemukulan dan penikaman terhadap korban. Sedangkan pelaku F yang mengendarai motor untuk mengejar korban.
Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dengan gagang dan sarung pisau berwarna hitam dengan panjang 27 cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Kemudian, satu unit motor beat berwarna merah hitam yang digunakan kedua pelaku ketika melakukan tindak pidana.
ZAN
