Fakta Sidang Prapid: Proses Hukum Kasus Dana Bansos Pemkab Keerom Tanpa SPDP

Sidang Prapid Status Tersangka Sekda Keerom
Suasana sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon Corry Erlyn Reawaruw (istri pemohon Indra Trisiswanda) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jayapura, Selasa (21/5/2024) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) dengan agenda mendengar keterangan saksi dan pendapat ahli pidana kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (22/5/2024).

Sidang prapid yang dipimpin Hakim tunggal Wempy William James Duka, SH, MH dimulai pukul 10.00 WIT yang diawali keterangan saksi Corry Erlyn Reawaruw (istri pemohon Indra Trisiswanda) dan dilanjutkan dengan mendengar pendapat ahli pidana dan ahli acara pidana, Dr. Chairul Huda, SH., MH Dosen Hukum pada Universitas Muhamadiyah Jakarta yang dihadirkan pihak kuasa hukum pemohon.

Sebagaimana diketahui, Sekda Keerom Trisiswanda Indra ditangkap di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIT malam.

Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ini menjalani penahanan sementara di Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp18,2 miliar.

Keterangan saksi Corry Erlyn Reawaruw (istri pemohon Indra Trisiswanda) dalam sidang prapid bahwa dirinya menerima satu amplop dari penyidik Tipikor Polda Papua berisi surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

“Yang mulia, saya sedikit bercerita bahwa pada hari minggu tanggal 14 April 2024 saya didatangi beberapa anggota penyidik Tipikor Polda Papua membawa satu amplop yang berisi tiga buah surat diantaranya surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan tanggal 13 April 2024,” terang saksi Corry Erlyn Reawaruw di depan Hakim Tunggal Wempy William James Duka, SH, MH.

Apakah ada surat atau lampiran lain dalam amplop yang diserahkan penyidik? tanya Anton Raharusun selaku penasehat hukum Sekda Keerom Trisiswanda Indra.

“Ijin yang mulia, yang saya terima dalam amplop itu hanya tiga surat saja sementara SPDP itu tidak. Kemudian setelah pemohon pak Indra Trisiswanda tiba di Mapolda Papua, kami keluarga ke Polda Papua ketemu dengan penyidik dan saya diberikan satu buah amplop lagi dan di foto dokumentasi oleh penyidik Tipikor Polda Papua,” ujarnya.

Sidang Prapid Status Tersangka Sekda Keerom2Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, Anton Raharusun, mengatakan dari keterangan saksi dan pendapat ahli pidana dalam persidangan tadi memang PH punya keyakinan bahwa keterangan itu yang membuat terang perkara ini.

Menurutnya, dari aspek penyidikan maupun penyelidikan itu bermasalah besar sebagaimana juga pendapat ahli tadi. Raharusun berharap fakta ini dapat dinilai sebagai satu keterangan yang bisa membuat terang perkara ini.

“Sehingga kita berharap putusan itu memang bisa dinyatakan tindakan pendahuluan yang terkait dengan penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka dan SPDP tidak disampaikan kepada tersangka itu semua dinilai oleh hakim praperadilan. Kami berharap itu adalah tindakan-tindakan yang dianggap tidak sah menurut hukum,” imbuhnya kepada awak media seusai sidang prapid.

Keterangan saksi Corry Erlyn Reawaruw (istri pemohon Indra Trisiswanda) sangat komprehensif untuk menilai mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh penyidik.

Dikatakan Raharusun, ada lima kali sprindik dan sprindik mana yang kemudian menjadikan Sekda Keerom nonaktif Indra Trisiswanda sebagai termohon maupun tersangka.

“Semestinya lima sprindik yang diterbitkan itu bermasalah sehingga harus dihentikan perkara ini. Apalagi perkara ini sudah diperiksa sejak 2021, 2022, 2023 nanti 2024 baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini tentu sangat kompliket maupun sarat dengan kepentingan politik lokal seperti yang disampaikan pendapat ahli pidana. Kita berharap Pengadilan objektif menilai mengenai permohonan praperadilan yang kami ajukan,” imbuhnya.

Dalam sidang prapid ini, pihak termohon yang dipraperadilan yaitu Kapolri dan Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan pemohon adalah Sekda Keerom nonaktif Indra Trisiswanda.

“Tapi keputusan praperadilan ini juga nanti mengedukasi para penyidik Tipikor Polda Papua supaya bertindak itu tidak secara sewenang-wenang atau arogan dalam memperlakukan seseorang dalam tahap pendahuluan itu,” cetus Raharusun.

Dengan begitu putusan pengadilan mengedukasi orang atau masyarakat bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka seorang pejabat itu harus betul dilihat.

Sidang Prapid Status Tersangka Sekda Keerom3“Apalagi di kasus bansos Pemkab Keerom ini saya lihat ada tiga hal. Pertama, bagaimana kita harus mengetahui siapa yang menyalurkan bansos itu, kedua siapa yang menerima bantuan sosial dan ketiga bagaimana proses pertanggungjawaban,” bebernya.

“Jadi, pertanyaannya apakah pak Sekda Keerom nonaktif Indra Trisiswanda sebagai penerima dana bansos? Tentu tidak, karena tahun 2018 pak Indra Trisiswanda masih menjabat Kepala BPKAD Keerom dan bukan pemegang KUA/PPAS dan ini sudah dipertanggungjawabkan oleh Bupati Markum pada waktu itu dan semua atas perintah Bupati. Kita berharap ada putusan spektakuler dalam kasus korupsi dana bansos Keerom ini,” harapnya.

Sementara dalam sidang lanjutan prapid dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan termohon (Penyidik Tipikor Polda Papua) Sudarmo Siagian namun ditolak hakim tunggal praperadilan karena saksi adalah penyidik dalam kasus ini.

Raharusun juga menanggapi permintaan pemohon terkait saksi penyidik yang kemudian diterima hakim tunggal praperadilan.

“Tadikan mereka (penyidik) mengajukan saksi penyidik yang melakukan penyidikan dalam perkara dana bansos Keerom ini. Nah, ini penyidik yang jadi saksi itu namanya Sudarmono Siagian dialah yang melakukan penyidikan dalam perkara ini sehingga dari sisi jabatan dia selaku penyidik dan namanya tertera dalam BAP maupun surat perintah penangkapan dan penahanan maka dia tidak punya kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini. Kenapa? Karena ini terkait objektivitas dari satu praperadilan yang adil dan juga proses yang betul-betul fair,” tegasnya.

Jika penyidik Sudarmono Siagian diijinkan masuk bersaksi maka pihaknya juga akan meminta tersangka Sekda Keerom Trisiswanda Indra juga harus hadir memberikan keterangan.

“Karena memang dia tidak berkapasitas dalam perkara ini apalagi dia dalam jabatan sebagai penyidik. Dalam jabatan penyidik ini sebagai pejabat dan melakukan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan, kebetulan Sudarmono Siagian punya nama tercantum dalam seluruh berita acara pemeriksaan yang terjadi dalam perkara ini,” bebernya.

Meski termohon beralasan bahwa yang bersangkutan di gaji oleh negara bukan Polda Papua namun tetap tidak bisa karena Sudarmono Siagian berkapasitas sebagai penyidik dalam kasus ini.

“Sehingga kami tetap keberatan dan sekaligus berterimakasih karena hakim tunggal praperadilan menerima keberatan kami dan menyampaikan saksi penyidik (Sudarmono Siagian) tidak bisa memberikan keterangan dan mengembalikan KTP yang bersangkutan dan tidak berkapasitas sebagai saksi,” tandas Raharusun.

EHO