Koreri.com, Sorong – Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) dan penandatanganan komitmen sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
FGD yang dimaksudkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) ini berlangsung di ruang Etamin Hotel Vega Sorong, Selasa (28/5/2024).
Turut hadir, Perwakilan Dinas Pendidikan dari Provinsi, kota/kabupaten se-wilayah PBD, Ombudsman, pihak Kemananan (Polsek Sorong Timur), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Sorong, Yayasan, Persatuan Wartawaan Indonesia dan sejumlah tamu undangan.
Kepada awak media, Kepala BPMP Papua Barat melalui Kasubag Umum Yustus Awoitauw menyatakan selaku unit pelaksana teknis Kementerian pendidikan di daerah, pihaknya selalu siap untuk mengadvokasi kebijakan-kebijakan pusat untuk daerah.
Ia menilai FGD terkait dengan PPDB ini sangat penting dalam melihat berbagai praktek ketidakadilan dalam prosesnya.
“Mengapa ini penting? Karena kita bisa lihat praktek-praktek ketidakadilan, ketidaktransparan itu terus berjalan sejak PPDB berlangsung hingga saat ini. Oleh sebab itu perlu duduk bersama untuk berkomitmen supaya proses penerimaan itu berjalan dengan akuntabel, berkeadilan tidak akan menimbulkan keributan dan lain sebagainya,” nilai Yustus.
Ia pun merespon soal rencana dibentuknya tim khusus untuk pengawasan terhadap penerimaan siswa sekolah.
“Sebenarnya harapan dari Kementerian seperti itu tapi ini kembali ke Pemerintah daerah. Jika di daerah sudah ada regulasi seperti Pergub atau di kota tadi ada Perwali maka ini bisa di diturunkan lagi dengan membentuk tim-tim kecil untuk pengawasan jalannya PPDB tersebut,” beber Yustus.
Dan kemudian, tindaklanjut dari adanya temuan di lapangan itu bisa berupa sanksi dari ringan sampai berat.
“Seperti kadang waktu yang diberikan pendaftaran itu sudah tutup tetapi karena ada intervensi yang muncul sehingga ya dibuka pintu-pintu belakang untuk menampung peserta didik. Artinya itu akan berpengaruh kepada mutu pendidikan. Karena tidak mungkin lah sekolah menampung siswa yang jumlahnya banyak dengan rombel yang terbatas sehingga harus berpikir ulang lagi untuk penyediaan ruang rombel dan SDMnya,” bebernya.
Begitu pula dengan penerapan biaya pendaftaran dalam PPDB itu sendiri.
“Seperti sudah dijelaskan, jadi harus transparan bahwa secara aturan itu kan tidak ada pungutan-pungutan liar. Kalau di awal itu penerimaannya sudah ditentukan terus lewat “pintu-pintu belakangnya” ini yang kita harus mengantisipasi itu. Nah ini yang menyebabkan sehingga ada surat edaran dari KPK untuk sekolah-sekolah harus menjadi panutan, jangan bermain-main dengan hal-hal yang menimbulkan peluang untuk korupsi. Itu tidak boleh,” pungkasnya.
ZAN