as
as

MK Batalkan Putusan 360, Perintah KPU Bintuni PSU di 7 TPS Weriagar: NasDem Potensi 5 Kursi

MK Batalkan Putusan 360
Ketua MK RI Prof. Dr Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Amar Putusan Perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024 yang dimohonkan Partai NasDem Teluk Bintuni terhadap Termohon KPU Teluk Bintuni, Jumat (7/6/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024 yang dimohonkan partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Termohon KPU Teluk Bintuni kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (KPU RI) Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Agenda sidang pengucapan amar putusan dipimpin langsung Ketua MK RI Prof. Dr Suhartoyo dihadiri kuasa hukum pemohon Rahmat Taufit, S.H., M.H didampingi prinsipal Jefri Orocomna, S.Sos dan Termohon KPU Teluk Bintuni.

as

Pengucapan amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, menolak eksepsi termohon kemudian dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Teluk Bintuni dapil Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS di Distrik Weriagar yaitu TPS 01 kampung weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Mogotira, TPS 02 Mogotira, TPS O1 Kampung Weriagar baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Tuanaikin harus dilakukan perhitungan suara ulang (PSU).

“Membatalkan Keputusan KPU RI nomor 360 tahin 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni daerah pemilihan Teluk Bintuni 3,” ucap Suhartoyo dalam ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/6/2024) pagi.

Selanjutnya MK memerintahkan kepada termohon in casu KPU Teluk Bintuni untuk melalukan perhitungan suara ulang 7 TPS di Distrik Weriagar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak putusan a quo.

Kuasa Hukum Partai NasDem Teluk Bintuni Rachmat Taufit
Kuasa Hukum Partai NasDem Teluk Bintuni Rachmat Taufit, S.H., M.H / Foto : Ist

KPU Teluk Bintuni diperintahkan untuk menggabungkan hasil perhitungan ulang surat suara dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Teluk Bintuni dapil Teluk Bintuni 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah konstitusi, serta menetapkan dan mengumumkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hasil perhitungan suara tanpa harus melaporkan kepada mahkamah.

KPU Provinsi Papua Barat diperintahkan untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, kemudian Bawaslu Papua Barat dan Teluk Bintuni diperintahkan melakukan pengawasan secara ketat serta kepolisian Republik Indonesia diperintahkan melakukan pengamanan proses perhitungan ulang surat suara ulang sesuai kewenangan.

Kuasa hukum pemohon Rachmat Taufit, S.H., M.H menegaskan bahwa KPU sebagai Termohon segera melaksanakan amar putusan Mahkamah konstitusi ini.

“Sesuai amar putusan MK RI maka KPU Teluk Bintuni harus melaksakan perhitungan suara ulang pada 7 TPS di Distrik Weriagar selama 15 hari jangan sampai lewat yang yang sudah ditentukan,” tegas Rachmat Taufit saat menggelar konferensi pers di halaman gedung MK Jakarta.

Pada sidang sengketa PHPU sebelumnya Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri mengakui terjadi penggelembungan suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar dan perubahan suara PKS di formulir C hasil dengan D hasil akhirnya ketua KPU Teluk Bintuni ungkap kesalahan yang dilakukan jajarannya.

“Setelah kami membuka Kotak suara, kami melakukan pencermatan dan penyandingan data antara C hasil dengan D hasil kami bisa katakan bahwa ada perbedaan,” akui ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri dalam ruang sidang yang disiarkan melalui youtube Mahkamah konstitusi RI.

Memed mengungkapkan bahwa berdasarkan C hasil DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Distrik Weriaga5 totalnya 402 suara. Sedangkan D hasil terjadi penggelembungan suara sebanyak 544 suara selisihnya 142 suara.

KENN

as