Koreri.com, Timika – Sebanyak 163 narapidana (napi) selaku warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika resmi menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 Tahun 2024.
Prosesi penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : PAS – 1616.PK.05.04, Sabtu (17/8/2024).
Turut hadir menyaksikan, jajaran Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan pejabat Lapas Kelas II B Timika.
Untuk diketahui, dari sebanyak 163 warga binaan, namun hanya satu napi yang langsung bebas.
Bupati Rettob saat membacakan sambutan Menkum HAM RI menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional) dan setiap program pembinaan yang dijalankan oleh warga binaan, dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
Seperti syarat untuk mendapatkan hak bersyarat, narapidana terkait harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan, berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, kemudian menunjukan adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil assesmen.
“Meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment atau pembinaan berbasis bukti dan data sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik permasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas di Indonesia,”katanya.
Menkum HAM dalam amanatnya mengucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh warga binaan di Lapas, Rumah Tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.
Menkum HAM juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
“Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagal warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” tuturnya.
Menkum HAM juga berpesan kepada warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak Saudara-saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti Saudara kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Saya juga mengingatkan agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tukasnya.
TIM