Koreri.com, Sorong– Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Zakarias Horota menegaskan, keabsahan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan garis keturunan ibu dari marga Sanoy.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan terkait status keaslian AFU, yang saat ini menjadi salah satu kandidat dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Horota menjelaskan bahwa tanah Papua dalam pandangan adat merupakan warisan turun-temurun yang diberikan oleh Tuhan kepada masyarakat adat Papua jauh sebelum wilayah Papua dan suku-suku di dalamnya terbentuk. Oleh karena itu, hak atas tanah dan pengakuan sebagai OAP tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga melalui sistem adat yang telah lama dipelihara oleh masyarakat setempat.
“Dalam masyarakat adat Papua, suku-suku dan marga-marga yang mendiami wilayah adat memiliki hak penuh atas sistem kesukuan. Ketika berbicara tentang AFU dalam koridor adat, ia memiliki darah dari neneknya yang berasal dari marga Sanoy, salah satu suku dari Raja Ampat. Dengan demikian, dia berhak diakui sebagai bagian dari garis keturunan tersebut,” ujar Zakarias Horota.
Lebih lanjut Horota menegaskan bahwa keabsahan adat AFU sebagai anak adat dari suku Maya tidak dapat disangkal oleh pihak luar. “Keabsahan AFU sebagai Orang Asli Papua tidak bisa ditolak oleh siapa pun di luar marga Sanoy karena ia adalah anak adat dari suku Maya, dan itu sah secara adat.”
Zakarias Horota juga menekankan bahwa otoritas adat Papua berasal dari Tuhan dan diwariskan kepada masyarakat adat, yang kemudian dipegang oleh para pemegang marga. “Aturan hukum tidak dapat mengesampingkan keabsahan adat tersebut. Tradisi ini telah dipelihara oleh masyarakat adat selama bertahun-tahun, dan dalam sudut pandang hukum adat, AFU berhak untuk mengikuti pilkada karena ia adalah bagian dari otoritas adat marga Sanoy.”
Di akhir pernyataannya, Zakarias Horota menambahkan bahwa marga lain tidak memiliki hak untuk menolak otoritas marga Sanoy dalam hal ini. “Keabsahan adat adalah mutlak, dan AFU memiliki hak penuh sebagai bagian dari marga Sanoy untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.”
Dengan pernyataan ini, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay menegaskan dukungannya terhadap AFU, sekaligus memperkuat posisi adat sebagai fondasi utama dalam menentukan status keaslian seseorang di tanah Papua.
KENN