Tanggapan Masyarakat: KPU Papua Terima Pengaduan Dugaan  Dokumen Palsu Cawagub

Ilustrasi Pilgub Papua 2024
Foto : Ilutrasi

Koreri.com, Jayapura – Salah satu kandidat bakal calon Gubernur Papua berinisial YB diduga memalsukan dokumen dari Pengadilan Negeri Jayapura untuk melengkapi persyaratan pendaftaran ke KPU setempat.

Dugaan pemalsuan dokumen Cawagub Papua berinisial YB ini sudah dilaporkan masyarakat Kota Jayapura, Wakob Gombo kepada KPU Papua, Rabu (18/9/2024).

Wakob Gombo, mengatakan ingin menegaskan atau mendisclaimer dulu bahwa dirinya bukan sebagai Tim Sukses atau Pendukung Pasangan Calon Tertentu.

“Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pemilukada Gubernur Papua, agar Pemilukada dapat berjalan secara fair dan demokratis, dan saya laporkan permasalahan dugaan pemalsuan ini ke Polda Papua, nanti ke Gakkumdu, KPU Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab saya baik sebagai masyarakat maupun warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam kontestasi Pemilu khususnya di Provinsi Papua,” ungkapnya.

Wakob kemudian tanggapan terkait calon Wakil Gubernur YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

“Tanggapan dan masukan kami adalah kami menemukan bahwa pertama, ada surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan kedua surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024; yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua YB,” urainya.

Menurutnya, didalam surat tersebut terncantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl. Baliem No. 8 Dok V Jayapura, RT.003/RW 002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara.

Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan PN jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 diatas, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl. Baliem No. 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024.

Dua surat keterangan PN Jayapura yang dimiliki oleh YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimilki oleh calon lain.

Seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencantumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.

“Kami juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan Pengadilan Negeri yang dimiliki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya,” bebernya.

Terhadap dua temuan tersebut, mohon kiranya KPU Provinsi Papua dapat memverifikasi lebih lanjut karena bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dari pengadilan dapat mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Surat keterangan dari PN Kelas 1A Jayapura dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mandala.

“Sehingga kami melihat ada kejanggalan, patut diduga bahwa saudara YB selaku calon Wakil Gubernur Papua telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab itu, tindakan tersebut dianggap TIDAK MEMENUHI persyaratan sebagai bakal calon wakil Gubernur Provinsi Papua,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap surat tanggapan dirinya terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini, juga telah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polda Papua.

“Kami berharap Kepolisian juga segera melakukan tindak lanjut untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon Wakil Gubernur yang bersangkutan dan juga kepada pihak terkait yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dimaksud,” harapnya.

Terkait itu, Ketua KPU Papua, Stev Dumbon mengaku pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen Cawagub tersebut.

“Ya, kami sudah terima laporan masyarakat itu dan tadi pagi saya sudah perintahkan staf untuk mengecek serta verifikasi dan klarifikasi atas laporan itu ke Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Ketua KPU Papua, Stev Dumbon saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (19/9/2024).

Dijelaskan, KPU belum bisa pastikan pengaduan atau laporan masyarakat itu betul atau tidak karena masih tunggu hasil klarifikasi dan verifikasi ke PN Jayapura lagi.

“Intinya, kami masih lakukan klarifikasi dan verifikasi laporan masyarakat ini baru dipublikasikan hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish belum diperoleh keterangan dari Bakal Cawabup Papua Yermias Bisay  ataupun timnya.

EHO