Koreri.com, Saumlaki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di halaman kantor KPU setempat, Senin (23/9/2024).
Hasilnya, pasangan calon (paslon) Dr. Adolof Bormasa, SH.,MH dan Hendrikus Serin, SH mendapatkan nomor urut satu.
Mulanya dari nomor undian terakhir 12, tersisakan nomor urut satu memang sengaja ditinggalkan oleh pasangan lain.
Nomor urut satu adalah nomor yang menjadi mimpi’ dan harapan banyak orang. Bahkan dalam permohonan yang dipanjatkan kepada Tuhan, Barsih Broo pun mendoakan nomor itu.
“Nomor satu ini adalah nomor yang tentu saja ingin dimiliki oleh semua pasangan calon. Karena ini nomor yang paling dicari-cari dan menarik. Sebaik apa pun strategi Paslon, nomor terbaik adalah nomor satu. Dan ternyata yang terakhir itu pasangan Barsih Broo. Jadi tidak memilih, tinggal ambil. Dan saya yakini, sudah ditakdirkan Tuhan nomor satu nanti sebagai pemenang Pilkada Tanimbar 2024,” tandas Poli Werempinan, Ketua Tim Pemenangan Barsih Broo dengan nada optimis.
Sementara nomor urut dua dipilih oleh Paslon Melkias Sairdekut-Kelvin Keliduan dengan jargon Manyala Kaka.
Pilihan nomor Urut 2, diyakini oleh MK dan seluruh pendukungnya sebagai sesuatu pertanda jalan tol melanjutkan amanah PF 2 periode.
Disusul nomor urut 3 atas nama Paslon Ricky Jawerisa – dr.Juliana Ratuanak. Nomor 3 menurut keyakinan mereka adalah angka keberuntungan juga.
Tak ketinggalan dengan dr. Julianus Aboyamana Uwuratuw – Policarpus Lalamafu yang meyakini nomor urut 4 juga meyakini itu sebagai peluang memimpin Tanimbar 5 tahun kedepan.
Sementara Piterson Rangkoratat – Hendrikus Jauhari Oratmangun mendapatkan nomor urut 5, yang diyakini Pancasila yang memiliki 5 sila dengan makna Mengakui Tuhan itu Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Merakyat dan keadilan bagi masyarakat Tanimbar.
Usia pengundian dan penomoran, tiap-tiap paslon diberikan kesempatan menyatakan komitmen dan harapan mereka atas Pemilihan kepada daerah yang romantis.
NKT