LBH KYADAWUN Biak Resmi Adukan Polres Yapen ke Polda Papua

LBH KYADAWUN Biak Adukan Polres Yapen ke Polda Papua
Proses penyerahan surat pengaduan LBH KYADAWUN Biak yang diterima salah satu personel Polda Papua, Senin (19/1/2026) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan resmi mengadukan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Yapen ke Kapolda Papua.

Yang dalam hal ini, secara spesifik ke Irwasda Polda Papua, Dirkrimum Polda Papua, dan Propam Polda Papua.

Dalam surat bernomor: 1/Ext/LBH-K/Biak/l/2026, LBH KYADAWUN Biak selaku Kuasa Hukum dari pelapor Rusdi Sattuang mengadukan beberapa poin terkait kinerja Polres Kepulauan Yapen dalam menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bagan yang diadukan pelapor.

Pertama, berkaitan dengan LP yang dilaporkan korban pengrusakan bagan yang teregister dengan Nomor: STTLP/71/VII/2025/SPKT/RES YAPEN/POLDA PAPUA tanggal 19 Juli 2025.

Pelapor mengaku telah diperiksa sebagai saksi dan juga saksi lain. Namun 5 bulan berjalan belum áda kepastian hukum dari proses ini.

Kedua, pelapor/korban baru mendapatkan SP2HP teregister dengan Nomor B/SP2HP/220/XII/S.51.1/2025/Reskrim terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 22 Desember 2025 atau sekitar 5 bulan setelah laporan dibuat ke Polres Yapen.

Dalam hal ini, penyidik diduga telah melanggar SOP dalam KUHAP mapun Perkap Polri terkait Hak-hak pelapor atau korban dalam mendapatkan Informasi perkembangan laporan yang dibuat di Polres Yapen.

Ketiga, pelapor juga menyatakan sangat kecewa dengan kinerja Penyidik di Polres Yapen, dalam hal ini sebagaimana tertulis dalam SP2HP pada nomor 1 Poin C yang menyebutkan “Peristiwa Belum Diketahui Pasti Dilakukan oleh Siapa“. Kemudian, beberapa terlapor juga hanya mendapat panggilan pertama selanjutnya tidak hadir dan penyidik tidak melakukan panggilan ke 2 atau pun ke 3 agar kasus ini secepatnya dapat diketahui pasti siapa pelakunya.

Pelapor menilai proses ini sangat janggal karena mekanisme tentang pemanggilan ini diatur jelas dalam Aturan KUHAP maupun Aturan internal Kepolisian. Meskipun begitu setelah pelapor membuat laporan, tidak pernah mendapatkan SP2HP yang kemudian baru didapatkan setelah 5 bulan kasus ini berjalan.

Juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dimana hak-hak pelapor diabaikan sehingga diduga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pengrusakan Bagan di Serui
Perahu bagan milik Rusdi Sattuang rusak parah pasca aksi pengrusakan yang terjadi pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wit di Kampung Wadapi, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua / Foto : Ist

Adapun LBH KYADAWUN Biak dalam suratnya mengacu pada beberapa regulasi,

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Poin 17.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10 (1)

Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan; b. dimulainya penyidikan; c. upaya paksa; d. pemeriksaan; e. penetapan tersangka; f. pemberkasan; g. penyerahan berkas perkara; h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan i. penghentian penyidikan.

Ayat (5) Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HР.

“Untuk itu, kami minta ada kepastian hukum, keadilan dan kebenaran dalam proses hukum ini, sehingga ada kepastian hukum,” tegas LBH KYADAWUN Biak melalui Direkturnya Imanuel A. Rumayom, SH sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Selasa (20/1/2026).

LBH KYADAWUN Biak diakhir suratnya tersebut, meminta kepada Kapolda Papua, berikut Irwasda PoldaPapua, Dirkrimum Polda Papua dan Propam Polda Papua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja jajarannya di Polres Kepulauan Yapen dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sehingga ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Perlu diketahui, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Kapolri dan Kompolnas serta Tim Reformasi Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Papua.

RED