Koreri.com, Sorong – Jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sehingga negara melalui pemerintah daerah harus hadir untuk mengawal pelaksanannya.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Jhoni Way, saat memimpin Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (24/9/2024).
Jhoni menyampaikan, Provinsi PBD telah melakukan lompatan besar dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh seluruh penduduk di wilayah itu, karena menjadi salah satu provinsi yang memiliki cakupan peserta JKN di atas 98% dari total jumlah penduduk, termasuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada.
“Ini merupakan wujud nyata dari dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program JKN. Jumlah cakupan ini juga menumbuhkan kesadaran pentingnya bergotong royong dalam memelihara dan menjaga kesehatan bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jhoni menyebutkan, berkat kerja keras bersama, Pemprov PBD berhasil meraih predikat UHC dan menjadi salah satu provinsi yang diberikan penghargaan oleh Presiden yang diwakilkan oleh Wakil Presiden RI pada Agustus 2024.
“Atas nama pemerintah, saya mengharapkan dukungan semua pihak, terutama dinas terkait yang ada di lingkungan Provinsi Papua Barat Daya untuk menyukseskan program strategis nasional, salah satunya Program JKN ini,” sebut Jhoni.
Menurutnya, kolaborasi harus terus dilakukan demi memperluas atau menjaga cakupan kepesertaan, termasuk Orang Asli Papua (OAP), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja badan usaha (BU).
Sinergi peningkatan kualitas dan mutu layanan JKN baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga harus dilaksanakan serta upaya kerja sama kepatuhan Pemda dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
“Tantangan dan persoalan kedepan yang memerlukan solusi, tentunya akan memerlukan kerja keras dari kita semua. Saya berharap semua pimpinan yang hadir disini, dapat terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan, demi terwujudnya transformasi mutu layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khusunya OAP,” pesan Jhoni.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menerangkan, sampai dengan 1 September 2024, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 660.090 jiwa atau lebih dari 98% total penduduk dan sejak Desember 2023 Penjabat Gubernur PBD telah mendatangani perjanjian kerja sama UHC non cut off.
Hal ini memberikan perlakuan khusus, karena apabila terdapat penduduk yang sakit dan belum terdaftar sehingga ingin didaftarkan, maka dapat langsung diaktifkan kepesertaannya tanpa perlu menunggu empat belas (14) hari kalender.
“Saya kira dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah sangat nyata, sehingga kendala jaminan kepesertaan dapat langsung diselesaikan sebelum muncul dipermukaan karena semuanya telah diakomodir oleh pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” terang Mangisi.
Perlu diketahui, peserta JKN di Provinsi Papua Barat Daya didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebesar 57,16% kemudian diikuti oleh segmen PBPU Pemda sebesar 15,75% , PPU PN 12,88%, PPU BU sebesar 9,76% dan PBPU dan BP 4,45%, sedangkan untuk peserta tidak aktif di Provinsi Papua Barat Daya sejumlah 8,73% dari total cakupan JKN.
Peserta non aktif tersebut disebabkan berdasarkan SK Kemensos setiap bulannya, penonaktifan oleh badan usaha atau satuan kerja karena habis masa kerja/kontrak kerja, atau penonaktifan secara otomatis karena premi iuran PBPU Mandiri belum terbayarkan.
Mangisi melanjutkan, Program JKN tidak terlepas dari pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sampai dengan Agustus 2024, di Provinsi PBD terdapat 120 FKTP serta 11 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk rumah sakit tersebar di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi PBD, karena Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw belum memiliki FKRTL kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
”Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan kerja sama, karena dalam melayani masyarakat telah berkomitmen untuk menerapkan layanan yang mudah cepat setara. Salah satunya dengan penggunaan NIK sebagai identitas Tunggal untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan sehingga tidak membutuhkan berkas fotokopi,” lanjut Mangisi.
Mangisi pun berharap, kolaborasi bersama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan harus terus terjaga, untuk memastikan seluruh penduduk terlayani dengan baik tanpa diskriminasi dan biaya.
RLS