Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan pedoman teknis dan jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU PBD Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Dan, Keputusan KPU PBD Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Adapun jadwal kampanye ditetapkan sebagai berikut,
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan (25 September – 23 November 2024)
2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik (10 – 23 November 2024)
3. Masa tenang (24 – 26 November 2024)
KENN