as

KPU PBD, Bawaslu dan Paslon ESA Kompak Bantah Gugatan ARUS di MK

Sidang PHPU Pikada PBD 2025
Sidang PHPU Pilkada PBD dengan Nomor Perkara: 27/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (30/1/2025). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK RI Suhartoyo (tengahj) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Sidang Sengketa Pilkada Papua Barat Daya (PBD) dengan Nomor Perkara: 27/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi yang juga ketua MK RI Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

as

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban KPU PBD sebagai termohon, Bawaslu dan pihak terkait paslon Elisa Kambu – Ahmad Nausrau (ESA) atas gugatan pemohon atas nama pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.

Dalam uraian jawaban lembaga penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan juga pihak terkait paslon ESA yang disampaikan dalam ruang sidang MK membantah tuduhan pemohon yang dialamatkan kepada mereka.

Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell menegaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasarkan hukum.

Karena itu, pihak pemohon meminta kepada MK untuk menggugurkan permohonan gugatan sengketa pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur PBD di putusan dismisal.

Sementara pihak terkait Elisa Kambu – Ahmad Nausrau yang diwakili Kuasa Hukum Sokhib Naim, S.H juga membantah adanya penjegalan keikutsertaan pemohon dalam Pilbup PBD.

Sokhib menjelaskan, Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga kultural yang pembentukannya berdasarkan Pasal 5 ayat 92) UU 21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Jilid 1.

Kemudian Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua disebutkan MRP memiliki tugas dam wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) PKPK Nomor 8/2024.

“Keputusan MRP tidak ada muatan politis apalagi konspirasi untuk menjegal pencalonan Pemohon. Dengan keikutsertaan Pemohon dalam kontestasi Pilkada Provinsi Papua Barat Daya oleh KPU Papua Barat Daya menunjukkan narasi tuduhan konspirasi oleh penyelenggara Pilkada adalah membuktikan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” terang Sokhib.

Sedangkan Bawaslu PBD dalam keterangannya menyatakan selama pelaksanaan pemilihan di PBD terdapat 13 laporan, dengan memuat dua laporan ditindaklanjuti berupa rekomendasi.

Misalnya disebutkan terkait dengan temuan menyoal MRP yang telah diteruskan ke DKPP dan laporan terkait adanya petugas KPPS yang menandatangani daftar hadir tanpa verifikasi dan sudah diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Selain itu ada pula laporan terjadi di Bawaslu Raja Ampat yang juga telah direkomendasikan ke BKN tertanggal 6 Desember 2024 yang kesemuanya terkait dengan netralitas ASN, yang hingga sidang ini berlangsung belum ada yang diputuskan oleh lembaga yang berwenang,” lapor Zatriawati.

Sidang Sengketa Pilkada dengan nomor perkara : 276/PHPU GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan dalam waktu dengan agenda pengucapan putusan Dismissal.

KENN