DPRP PB Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur PUPR, Beberkan Fakta Ini

Proyek Penahan Ombak Amban

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Provinsi (DPRP) menyoroti sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Sorotan tersebut mencakup dugaan malpraktik teknik pada proyek pengaman pantai hingga pembangunan fasilitas publik yang belum rampung.

Catatan kritis ini disampaikan melalui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Wakil Ketua Pansus, Agustinus Orocomna dalam rapat paripurna istimewa di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan laporan kinerja anggaran, Dinas PUPR Papua Barat mengelola pagu anggaran sebesar Rp480,49 miliar dengan realisasi keuangan mencapai Rp433,07 miliar atau 90,13 persen. Sementara itu, sisa anggaran tercatat sebesar Rp 47,42 miliar.

Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Dalam peninjauan Pansus pada 30 April 2026, ditemukan bahwa struktur breakwater atau penahan ombak di wilayah Kelurahan Trikora hingga Kampung Coa, Kabupaten Kaimana, tidak berfungsi optimal dalam meredam gelombang laut.

Pansus menilai kegagalan tersebut diduga akibat kesalahan metodologi teknik, di mana pemasangan kubus beton dilakukan tanpa lapisan dasar yang memadai. Akibatnya, struktur tenggelam dan tidak mampu menahan abrasi pantai secara efektif.

Kondisi abrasi di kawasan tersebut bahkan telah memasuki tahap darurat. Selain merobohkan pagar pengaman, abrasi kini mengancam area landasan pacu Bandara Utarom Kaimana dengan jarak kritis yang diperkirakan tersisa sekitar 40 meter.

Selain itu, DPRP juga menyoroti dugaan kesalahan teknis pada proyek Pengaman Pantai Amban Paket II senilai Rp499 juta. Pansus menemukan bahwa unit kubus beton yang seharusnya difungsikan sebagai breakwater lepas pantai justru dipasang menyerupai seawall atau menempel di daratan.

Akibat kesalahan tersebut, energi gelombang laut tetap menghantam garis pantai dan memicu abrasi yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi proyek.

“Kesalahan metode pemasangan ini membuat fungsi utama bangunan pengaman pantai tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Pansus dalam laporannya.

Tak hanya itu, DPRP Papua Barat juga menyoroti pembangunan Hall A Sport Center Susweni yang hingga kini belum rampung.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Pansus meminta adanya komitmen serius dari Dinas PUPR untuk melanjutkan pembangunan hingga tuntas dan dapat difungsikan secara optimal.

Menurut DPRP, fasilitas tersebut memiliki nilai strategis sebagai sarana publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan, mulai dari olahraga, kepemudaan, pendidikan, hingga kegiatan sosial dan pemerintahan.

Karena itu, DPRP menegaskan bahwa proyek tersebut tidak boleh dibiarkan terkesan mangkrak.

Melalui rekomendasinya, DPRP Papua Barat meminta Gubernur Papua Barat untuk menginstruksikan Dinas PUPR melakukan redesign total pembangunan breakwater di Kabupaten Kaimana dengan menggunakan teknologi yang lebih tepat, seperti unit bintang atau tetrapod.

Langkah tersebut dinilai penting guna melindungi kawasan pesisir, permukiman warga, serta Bandara Utarom Kaimana dari ancaman abrasi yang semakin serius.

Selain itu, DPRP juga mendesak agar pembangunan Hall A Sport Center Susweni segera dilanjutkan hingga selesai agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Papua Barat.

KENN