Koreri.com, Burmeso – Mandeknya pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua turut mendapat perhatian dari tokoh masyakat.
Salah satunya sorotan datang dari Habel Iriory, tokoh masyarakat setempat.
Ia menilai penyebab utama mandeknya pemerintahan adalah pimpinan daerah sering sakit dan juga sering keluar daerah sehingga berakibat pada kurang seriusnya pegawai untuk melaksanakan tugas.
Sementara, Sekretaris Daerah yang harusnya menjadi spionase pemerintahan juga dinilai belum baik dalam mengawal birokrasi terutama disiplin ASN. Hal itu tentu berakibat kepada banyaknya OPD maupun ASN tidak dikontrol melaksanakan fungsi dan tugas mereka sebagai abdi negara.
Pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya hari ini mandek, karena Bupati dan Wakil Bupati terlalu lama berada di luar daerah.
Lalu Sekda yang diharapkan juga tidak melaksanakan fungsi tugasnya dengan baik hingga kemudian berdampak pada banyaknya ASN yang tidak masuk kantor dan sebagian besar berada di luar Mamberamo Raya.
“Tiap bulan hanya menerima gaji tetapi tidak melaksanakan tugas. Padahal ini tugas Sekda untuk melakukan fungsi kontrol terhadap seluruh pimpinan OPD agar semua ASN wajib masuk kantor dan melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah janji sebagai abdi negara,” beber Habel Iriori dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).
Habel Iriory juga melihat keberadaan 25 anggota DPRK Mamberamo Raya saat ini dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalanya roda pemerintahan yang dinilainya sangat rendah. Akibatnya, banyak persoalan yang terjadi di daerah tidak ditangani secara baik olejh Pemerintah daerah.
Parahnya lagi, masyarakat kerap kali mengeluhkan tidak adanya pelayanan pemerintahan yang baik kepada masyrakat.
Mantan Anggota DPRK Mamberamo Raya periode 2019 – 2024 ini pun mendesak Dewan setempat untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintahan.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dugaan adanya kelemahan atau ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, Dewan berkewajiban melakukan fungsi kontrol dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memanggil Bupati dan Wakil Bupati. Bagian ini yang saya lihat tidak dilakukan dengan baik oleh DPRK Mamberamo Raya melakukan fungsi pengawasan,” sorotnya.
Sekedar diketahui DPRK Mamberamo Raya periode 2024-2029 memiliki 4 fraksi masing-masing Golkar, Perindo, PAN, dan Fraksi Otsus.
Adapun Bupati Roby Rumansara, SP, MH dan Wabup Kevin Totouw, S.IP diusung Partai GolkaR dan Demokrat.
RLS
























