5 Tahun “Nongkrong”, Pesawat-Helikopter Pemkab Mimika Siap Jalani Perbaikan

Targetkan Beroperasi Kembali di Akhir 2026

Pesawat Heli Pemkab Mimika
Dua aset transportasi udara milik Pemkab Mimika masing-masing pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 yang terparkir di hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika dilaporkan telah berencana melakukan perbaikan pada pesawat dan helikopter milik Pemerintah setempat yang 5 tahun “nongkrong” di hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika.

Kedua aset transportasi udara tersebut masing-masing pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Alfasiah, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk memulai proses perbaikan kedua aset transportasi udara tersebut.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengalokasikan anggaran untuk melakukan perbaikan pesawat terlebih dahulu. Untuk rencana perbaikan ini, kami juga telah mengirim surat kepada Direktorat Pengoperasian Pesawat Udara di Jakarta,” ujar Alfasiah di Timika, pekan lalu.

Menurutnya, surat yang dikirim Pemkab Mimika telah mendapat respons dari pemerintah pusat.

Tim teknis dari Direktorat Pengoperasian Pesawat Udara bahkan telah turun langsung ke Timika untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi pesawat dan helikopter.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat banyak komponen atau suku cadang yang harus diganti sebelum pesawat dan helikopter tersebut dapat kembali dioperasikan.

“Dalam dunia penerbangan, pergantian sparepart memiliki sistem tersendiri. Ada yang diganti berdasarkan jam terbang, jumlah siklus penerbangan (cycle), dan ada pula yang berdasarkan masa berlaku atau tanggal. Karena berdasarkan tanggal, pesawat ini sudah tidak beroperasi selama enam tahun, maka sudah tentu banyak komponen yang harus diganti,” jelas Alfasiah.

Lanjut Alfasiah, setelah tahapan pemeriksaan selesai, Pemkab Mimika akan melaksanakan proses pengadaan melalui mekanisme tender untuk menentukan pihak yang akan menangani operasional pesawat.

“Jadi sesudah tahapan ini, kita akan melakukan tender siapa operator yang bisa melakukan pengoperasian berdasarkan tender. Tender ini bisa saja terbatas tapi bisa juga dilakukan tender terbuka,” lanjutnya.

Namun menurut Alfasiah, tender dapat dilakukan secara terbatas maupun terbuka itu tergantung hasil kajian dan ketentuan yang berlaku.

Dan nantinya, pihak yang ditunjuk harus melibatkan Approved Maintenance Organization (AMO) atau bengkel pesawat bersertifikat yang bekerja sama dengan operator penerbangan.

“AMO bertugas melakukan seluruh proses perbaikan hingga tuntas, sedangkan operator penerbangan akan mengurus aspek operasional, termasuk registrasi dan sertifikasi pesawat,” sambungnya.

Perlu diketahui, dua aset milik Pemda Mimika ini diperhadapkan pada persoalan utama yaitu terkait status registrasi pesawat yang sudah tidak aktif sehingga harus diregistrasi kembali. Mengingat kedua aset ini sudah tidak dioperasikan sejak 2021 silam

Karena itu, setelah proses perbaikan selesai, pesawat harus didaftarkan kembali ke Kementerian Perhubungan RI untuk memperoleh sertifikat registrasi baru.

“Setelah registrasi selesai dan pesawat diperbaiki, akan dilakukan uji terbang oleh operator untuk mendapatkan sertifikat kelayakan terbang. Setelah seluruh tahapan itu terpenuhi, baru kita berbicara mengenai kerja sama operasional dengan operator penerbangan,” paparnya.

Alfasiah berharap seluruh proses administrasi, perbaikan, hingga sertifikasi dapat diselesaikan pada 2026 ini.

Ia menegaskan pula bahwa saat dihentikan operasionalnya pada 2021 silam, baik pesawat maupun helikopter milik Pemkab Mimika sebenarnya masih dalam kondisi layak terbang dan memiliki sertifikat kelaikan yang masih berlaku.

Namun, karena tidak lagi dioperasikan dan tidak mendapatkan perawatan rutin selama bertahun-tahun, status kelaikan terbangnya kini telah berakhir sehingga membutuhkan perbaikan secara menyeluruh.

“Jadi sekarang pesawat ini memang kita tidak tahu kondisinya bagaimana sehingga kami minta AMO untuk melakukan pengecekan dan ternyata kita lihat kebutuhan biayanya cukup besar. Memang belum ada taksiran resmi karena harga sparepart sekarang ini naik terdampak dengan naiknya harga dollar. Tapi kita sudah tahu bagian mana saja yang harus diganti, itu kita sudah tahu,” tegasnya.

Alfasiah memastikan Dishub Mimika telah mengidentifikasi komponen-komponen yang perlu diganti dan sedang menghitung kebutuhan anggaran secara detail.

“Kami menargetkan sebelum akhir tahun 2026 pesawat ini sudah bisa kembali beroperasi,” imbuhnya.

Alfasiah juga menyinggung soal operator penerbangan yang nantinya mau bekerjasama dengan Pemkab Mimika harus mengikuti apa yang ditawarkan Pemerintah daerah.

“Kan di Pemda itu ada panitia kerjasama pemanfaatan aset daerah,” singgungnya.

Alfasiah secara khusus juga membantah adanya klaim bahwa Pemerintah daerah setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk perawatan pesawat yang mangkrak tersebut.

“Perlu saya tegaskan bahwa sejak 2021 hingga 2025 tidak ada anggaran yang digunakan untuk kegiatan maintenance pesawat,” sahutnya membantah klaim tersebut.

Sebenarnya pada 2025 lalu, Dishub Mimika sempat mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk perbaikan pesawat. Namun, pelaksanaan tender gagal dilakukan sehingga anggaran itu akhirnya dikembalikan ke kas daerah.

“Jadi, baru pada 2026 ini kami memulai kembali seluruh proses perbaikan dan penataan agar pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

EHO