Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai mengintensifkan penanganan kawasan kumuh melalui pembangunan rumah layak huni serta penataan lingkungan permukiman secara bertahap.
Program tersebut diprioritaskan pada kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai surat keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan Pemkab Mimika telah memiliki SK kawasan kumuh yang menjadi dasar dalam menentukan lokasi intervensi pemerintah.
“Melalui SK tersebut telah ditetapkan kawasan-kawasan yang masuk kategori kumuh beserta luasannya,” ujar Kadis Abriyanti dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan aturan, pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan menangani kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.
“Sementara kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan di atas 20 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai SK tersebut terdapat tiga kawasan yang menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah, yakni Pomako, Sempan, dan Nawaripi.
Namun, hingga kini intervensi di kawasan Pomako belum dapat dilakukan karena terkendala status lahan yang masih masuk kawasan hutan.
“Pomako sebenarnya termasuk kawasan yang perlu ditangani, tetapi kami belum bisa melakukan intervensi karena status lahannya masih kawasan hutan. Kondisi itu membuat sertifikat tanah tidak dapat diterbitkan sehingga pembangunan pemerintah menjadi terbatas,” katanya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Mimika memfokuskan pembangunan enam unit rumah layak huni di RT 7 dan RT 8 kawasan Sempan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mimika.
Selain itu, pembangunan rumah yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) juga diarahkan ke wilayah Jita dan Wakia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Abriyanti mengatakan penanganan kawasan kumuh tidak hanya berupa pembangunan rumah, tetapi juga mencakup penataan lingkungan seperti pembangunan drainase, jalan lingkungan, dan infrastruktur dasar lainnya.
“Pada 2026 kami masih fokus pada pembangunan rumah. Sementara pada 2027 direncanakan mulai dilakukan penataan kawasan, termasuk melihat kebutuhan pembangunan drainase dan infrastruktur lingkungan lain yang dapat diintervensi,” jelasnya.
Meski menghadapi kendala legalitas lahan di kawasan Pomako, Pemkab Mimika mengaku terus mencari solusi bersama berbagai pihak agar kawasan tersebut tetap mendapat penanganan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kondisi permukiman di sepanjang jalan kawasan Pomako tentu menjadi perhatian kami. Karena itu, kami akan berdiskusi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mencari skema penanganan yang memungkinkan sesuai regulasi,” pungkasnya.
EHO

























