Koreri.com, Jayapura – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) resmi mengajukan sengketa pemilihan dan pidana Pemilu.
Hal itu berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial Yermias Bisai (YB) pasangan Calon Gubernur Benhur Tomi Mano.
Dalam sengketa pemilihan, Tim Hukum menggugat keputusan KPU yang merugikan pasangan calon Mari-Yo.
Kemudian, proses di Bawaslu juga yang merupakan pidana Pemilu.
Hal itu bermula ketika ditemukan adanya penggunaan dokumen diduga palsu oleh YB saat mendaftarkan dirinya sebagai Cawagub Papua mendampingi Benhur Tomi Mano sebagai Cagub Papua.
Dugaan pemalsuan dokumen Cawagub berinisial YB ini sudah dilaporkan warga masyarakat Kota Jayapura atas nama Wakob Gombo kepada KPU Papua, Rabu (18/9/2024) menanggapi Keputusan KPU Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan serentak 2024.
Dalam hal ini, terhadap surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan kedua surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura atas nama Bakal Calon Wakil Gubernur Papua YB.
Dua surat keterangan PN Jayapura yang dimiliki oleh YB tersebut ditemukan format surat dan isi surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimilki oleh calon lain.
Seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencantumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.
Pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri yang dimiliki YB tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya.
Atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU Papua menyurati Ketua PN Kelas 1A Jayapura yang langsung merespon dengan mengeluarkan satu surat tertanggal 13 September 2024.
Dokumen Asli 2 Surat Keterangan Milik Samuel Yenggu
Di isi surat klarifikasi itu, pertama, Ketua PN Kelas 1A Jayapura menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atas nama YB untuk 2 surat keterangan Nomor 539 dan 540 itu.
Sebaliknya di dalam surat keterangan Pengadilan Nomor 539 dan 540 itu, tercantum nama orang lain dan bukan nama daripada YB yaitu atas nama Samuel Frisko Jenggu.
Surat ini sebenarnya digunakan Samuel Frisko Jenggu ini, untuk keperluan melengkapi persyaratan pencalonan anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan.
Ketua Tim Hukum Paslon Mari-Yo, Anton Raharusun membenarkan, jika surat klarifikasi PN Kelas 1A kepada KPU telah dikeluarkan pada 13 September 2024.
Dua surat ini lah yang sebenarnya diduga kuat dipalsukan oleh saudara YB.
“Pak Samuel Jenggu membenarkan dua surat itu miliknya. Artinya, kebenaran surat ini sudah terkonfirmasi. Dengan demikian, dokumen yang digunakan oleh saudara YB itu, jelas-jelas dokumen yang diduga palsu. Itu terkonfirmasi,” tegasnya.
Upaya Hukum Tim Mari-Yo
Menyikapi dugaan penggunaan dokumen ini, Tim Hukum Mari-Yo Bambang Widjojanto membenarkan jika pihaknya telah melakukan upaya hukum.
“Ada dua proses yang sedang berjalan, sebenarnya ada tiga, tapi satu belum. Pertama sengketa pemilihan dimana dalam sengketa pemilihan ini dibangun argumen bahwa keputusan KPU merugikan pasangan calon terutama Mari-Yo. Kedua, ada proses di Bawaslu juga yang merupakan pidana pemilu,” terangnya, dalam keterangan pers di Abepura, Kota Jayapura, belum lama ini.
Bambang mengatakan, seharusnya ketika ada konfirmasi dari PN Jayapura terkait surat yang ternyata bukan atas nama YB tetapi nama orang lain, dilanjutkan oleh KPU dengan membuat keputusan yang menyatakan orang-orang yang sebagiannya bermasalah itu tidak memenuhi hak dan syarat.
“Tetapi ternyata itu tidak dilakukan,” herannya.
Bahkan, konfirmasi dari pengadilan itu ternyata tidak dipakai oleh KPU sepenuhnya untuk dijadikan dasar putusan.
“KPU tidak menggunakan itu sebagai dasar untuk mengkualifikasi dan mengkategorisir, ada calon yang tidak memenuhi syarat tapi itu juga tidak dilakukan KPU,” bebernya.
Menurut Bambang, jika pelanggaran administrasi maka tindakan KPU itu diduga melanggar tata cara prosedur dalam tahapan Pemilu. Sedangkan, sengketa pemilihan, ada kerugian langsung dari peserta pemilu terhadap keputusan KPU.
“Nah, kerugian langsung kami konstruksikan bukan kerugian subyektif. Kalau seseorang yang sah prosedurnya tidak bisa berkompetisi dengan orang yang bermasalah, persyaratan-persyaratannya itu ada kerugian langsung,” jelasnya.
“Ini harus dibuka, kenapa? Karena kami menginginkan proses Pemilukada berjalan dengan jujur, adil, sesuai dengan azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, agar pemilu damai terjadi,” sambungnya.
Bambang menegaskan pula, jika kasus yang diangkat tim Kuasa Hukum Mari-Yo mengkonfirmasi soal potret kerawanan Pemilu di Papua seperti disampaikan Bawaslu Papua baru-baru ini.
Lebih lanjut, kasus itu sebenarnya sangat sederhana, namun punya implikasi luar biasa kalau tanggung jawab dari KPU dilaksanakan secara optimal.
Bambang menganggap kasus ini tidak bisa dianggap enteng. Sebab, hal ini mengkonfirmasi kerawanan Pemilu di Papua. Selain itu, diawal proses ini, ternyata ada masalah besar yang menyangkut kredibilitas KPU untuk menentukan apakah seorang calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Ternyata ini bukan sekadar sengketa pemilihan, tapi juga ada dimensi pelanggaran administratif dan kemungkinan juga pidana pemilu. Dan, ketiganya itu sekarang terintegrasi sedang diadvokasi oleh tim hukum,” pungkasnya.
Penetapan KPU Papua
Sebelumnya, KPU Provinsi Papua resmi menetapkan pasangan Matius Derek Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Penetapan tersebut melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU Papua, Jalan Raya Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (22/9/2024) malam.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon, menjelaskan bahwa tahapan pencalonan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 diawali dengan proses pendaftaran pada Agustus 2024 lalu.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 Provinsi Papua Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen mendaftarkan diri pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 16.41 WIT.
Pasangan MARI-YO diusung 15 partai politik diantaranya Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia. Dengan jumlah total suara DPR Papua Pemilu 2024 sebanyak 547.453 dan jika dipresentasikan sebesar 85,5%.
Sementara pasangan Benhur Tomi Mani dan Yeremias Bisay mendaftarkan diri pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 18:14 WIT.
Pasangan BTM-YES diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan total jumlah suara sah DPR Papua Pemilu 2024 sebanyak 74.701 suara atau dengan presentase perolehan suara sebanyak 11,7%.
Ketua KPU Papua menjelaskan untuk hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon ini dianggap telah memenuhi syarat oleh Kepala RSUD Dok II Kota Jayapura yang diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Pada hari Kamis 4 September 2024.
Selanjutnya menyangkut hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dalam Pilkada 2024 baik dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dinyatakan memenuhi syarat.
Demikian juga dengan pasangan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisay juga dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu menyangkut penyerahan persetujuan dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua sebagai Orang Asli Papua (OAP). Maka dalam keputusan MRP Papua Nomor 15/ MRP/2024 kepada KPU Provinsi Papua pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 menyatakan kedua pasangan calon ini memenuhi kriteria sebagai Orang Asli Papua.
“Dengan melihat kriteria ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 dan menyatakan kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil Gubernur Papua.
Selanjutnya setelah penetapan KPU Provinsi Papua akan melaksanakan tahapan pemilihan dan penempatan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Papua tahun 2024 yang akan digelar di kantor KPU Provinsi Papua pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
Sedangkan untuk masa kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Kini, publik menantikan seperti apa hasil akhir dari upaya hukum yang dilakukan paslon Mari-Yo terhadap klaim pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan paslon BTM – YB.
Apakah duet BTM – YB tetap melenggang mulus hingga kontestasi Pilgub pada 27 November 2024 mendatang atau malah sebaliknya berakhir klimaks, gugur di tengah perjalanan ???
EHO