Dugaan Pemalsuan Dokumen Cawagub Papua Dihentikan, Bawaslu Sebut Alasannya

IMG 20241012 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua secara resmi menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, mengatakan pemberhentian kasus dugaan pemalsuan dokumen ini karena tidak memenuhi unsur pidana.

as

Selain itu, kata Hardin, legal standing saksi pelapor atas nama Wakob Gombo tidak memenuhi syarat formil.

“Jadi laporannya tidak diterima. Namun selanjutnya Bawaslu melaksanakan yang namanya penelusuran atas informasi tersebut,” ujar Situmorang.

Pasalnya yang bersangkutan KTP-nya berdomisili di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Dijelaskan, setelah dilanjutkan ke tingkat penyidikan dengan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian yang masuk dalam Gakkumdu tidak ditemukan unsur dugaan pemalsuan.

“Perbuatannya tidak terjadi dan tidak ada pemalsuan dokumen, sehingga laporan ini dihentikan,” ujar Hardin.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Amandus Situmorang, menjelaskan bahwa Bawaslu Papua telah menerima 7 laporan dimana 1 temuan dan 6 pelanggaran pasca penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada tanggal 22 September 2024.

Dijelaskan Situmorang, Bawaslu Papua melakukan penelusuran selama 7 hari untuk mengklarifikasi kebenaran laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Dari hasil pendalaman dan pengkajian Bawaslu maka terhadap temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena dugaan pemalsuan dokumen itu sebagaimana ketentuan pasal 184 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, maka dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan kajian secara konferensif, serta pendalaman dengan didampingi oleh Gakumdu Papua.

Bawaslu kemudian melakukan rapat pembahasan di Gakumdu, dimana pada saat rapat pembahasan tersebut disepakati bahwa, dugaan tindak pidananya tidak ditemukan.

“Jadi, dugaan pemalsuan itu tidak pernah ada. Sehingga sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, selanjutnya atas laporan tersebut dihentikan tidak dinaikkan ke proses penyelidikan,” tegasnya.

Sementara 6 laporan dugaan pelanggaran terhadap KPU Papua juga dihentikan karena masih berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Cawagub Papua.

“Jadi, status laporannya kami hentikan dan Yermias Bisai bisa melanjutkan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua,” pungkasnya.

TIM