Koreri.com, Jakarta- Terkait screenshoot selebaran elektronik tentang Putusan perkara nomor 5/ G/ PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.INTV termuat dalam sistim informasi penelusuran perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yanh beredar luas melalui media sosial ditanggapi kuasa hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Kuasa hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya Pieter Ell,S.H kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10/2024) menegaskan bahwa selebaran elektronik tersebut tidak benar alias Hoax.
Dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa, screenshoot yang beredar adalah register perkara no 5 dan tuntutanya yg diajukan oleh paslon Cagub JOIN tercatat pada sistem informsi PT TUN Manodo bukan MRPBD.
“Bahwa jadwal putusan perkara dimaksud diagendakn pada tanggal 21 Oktober 2024
Karenanya selebaran elektronik yang beredar di WA grup dan medsos adalah fiktif alias Hoax. Jadi masyarakat di Propinsi PBD diharapkan tenang dan tidak terprovokasi,” tegas Pieter Ell.
KENN
