as
as
as

Gugatan JOIN Lawan KPU PBD Ditolak PTTUN Manado, Penggugat Tak Miliki Legal Standing

KPU PBD PTTUN Manado

Koreri.com, Manado – Gugatan soal keaslian Orang Asli Papua (OAP) dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado akhirnya kandas.

Paslon dengan jargon JOIN dalam gugatannya di PTTUN Manado melawan KPU PBD atas penetapan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai paslon Gubernur – Wagub PBD.

as

Majelis Hakim pada persidangan perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO  menjatuhkan putusannya dalam sidang yang digelar tanggal 21 Oktober 2024 dengan amar putusan :

Mengadili:

Dalam Eksepsi,

Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing);

Dalam Pokok Perkara,

1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Sementara dalam putusan sebelumnya dalam hal Permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) juga ditolak Majelis Hakim PTTUN Manado.

“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” ucap Majelis Hakim.

Adapun hal-hal pokoknya sebagai berikut :

1. Bahwa pada 1 Oktober 2024 lalu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje menggugat keabsahan SK KPU Papua Barat Daya No 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dengan nomor register perkara 05/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO

2. Bahwa berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh KPU dan juga pasangan Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje, PT TUN Manado melalui putusannya pada Senin 21 Oktober pukul 23.50 WIT menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.

3. Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan Putusan Majelis Hakim PTTUN Manado merupakan putusan yang tepat karena gugatan yang diajukan oleh pasangan Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje adalah kabur dan tidak memiliki legal standing.

4. Bahwa pasangan Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje sebelumnya pernah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, namun permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi lantaran Objek Sengketa yang diajukan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dan tidak menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat.

KENN

as