Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong buka suara merespon polemik yang melibatkan seorang guru di SMP Negeri 3 dengan siswanya hingga berujung sanksi denda Rp100 juta.
Guru berinisial SA didenda orang tua siswi berinisial ES (13) akibat menyebarkan video spidol wajah siswa tersebut hingga viral di media sosial (medsos) belum lama ini.
Sekda Kota Sorong Yakob Kareth menekankan komunikasi antara guru dengan murid itu sangat penting.
“Komunikasi antara guru dengan siswa itu penting, karena proses belajar mengajar. Dua sisi ini memang tidak bisa dipisahkan,” terangnya di Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (7/11/24).
Karena, guru berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus diberikan tugas oleh Undang-undang untuk mendidik generasi bangsa.
“Maka kalau ada hal-hal seperti itu perlu dikasih ingat atau kalau ada kelakuan yang diperbuat siswa-siswi perlu dikasih ingat pas waktu penerimaan raport misalnya atau memanggil orang tua yang bersangkutan untuk memberitahukan yang diperbuat siswa ini,” imbuhnya.
Sekda menilai, dalam menjalankan tugas mulia selama proses belajar mengajar, guru sepatutnya tidak perlu dikenakan aturan adat. Lantaran ilmu yang diberikan guru sangatlah penting demi masa depan cemerlang bagi siswa.
“Tidak perlu sanksi denda adat, inikan sisiwi kelas 8, kalau masuk kelas 9 itu menciptakan kesenjangan antara guru dan siswi, itu tidak perlu pakai adat, emangnya belajar mengajar harus adat-adatan, itukan bagaimana ilmu yang ada pada guru menularkan kepada siswa-siswinya, begitu pula siswa-siswinya berkewajiban menerima ilmu dari gurunya,” bebernya.
Sekda tak menampik jika di usia SMP terkadang siswa-siswi masih terbawa situasi kekanak-kanakan dan membawa kebiasaan di rumahnya ke dalam lingkungan sekolah.
“Pada usia SMP sekitar 12-13 tahun ini, masih terbawa soal kebiasaan di rumah, sehingga dalam batas itu perlu dilakukan pembimbingan, karena usia SMP ini masih terbawa masa anak-anak, masih terbawa kebiasaan di rumah ke dalam kelas,” cetusnya.
Disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan guru, Sekda mengaku aturan tersebut masih sementara diharmonisasikan.
“Kemarin sudah disahkan dan masih diharmonisasikan terus, sehingga mendapatkan registrasi kalau kita akan berlakukan itu kepada guru,” tandasnya.
Perda ini, tegas Sekda untuk melindungi guru, melindungi hak guru dalam mengajar siswa dan seterusnya.
“Kami telah harmonisasi kepada Biro Hukum di provinsi dan pusat, berkaitan harmonisasi terkait naskahnya ataupun bahasanya baru diberikan nomor untuk diberlakukan, sehingga apabila terjadi seperti ini, guru bisa dilindungi oleh Peraturan Daerah,” tukasnya.
RED