Dua Pejabat Pemkot Jadi Tersangka Korupsi ATK, Diduga Rugikan Negara 4.5 Miliar

Penetapan Dua Pejabat Pemkot Sorong sebagai Tersangka Korupsi ATK di Kejaksaan Negeri Sorong/Foto : Ist
Penetapan Dua Pejabat Pemkot Sorong sebagai Tersangka Korupsi ATK di Kejaksaan Negeri Sorong/Foto : Ist

Koreri.com, Sorong– Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kini menemukan titik terang.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan dua pejabat BPKAD Kota Sorong sebagai tersangka dalam perkara ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

Penetapan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung.

Dua pejabat Pemkot Sorong yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi berinisial HJT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, berdasarkan surat penetapan nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.

Kemudian tersangka BEPM menjabat sebagai Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, ditetapkan berdasarkan surat penetapan nomor: TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 6 November 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Aspidsus duduk perkara ini bahwa pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengalokasikan anggaran belanja ATK dan barang cetakan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak/bukan Pajak dalam APBD Induk DPA SKPD nomor 41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp 1.359.501.100,00 untuk belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK)

Sementara untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk DPA SKPD nomor : 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp 1.147.102.000,00.

Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA SKPD tahun anggaran 2017 nomor : 4.04.05.01.01.5.2 sebesar Rp 4.187.436.800,00 untuk belanja barang dan jasa ATK, selanjutnya kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan sebesar Rp 3.851.808.700. sehingga total untuk dua kegiatan ini sebesar Rp 8.039.245.500.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan kegiatan tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139.77

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 6 November hingga 25 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.

Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian publik yang selama bertahun-tahun mempertanyakan perkembangan kasus ATK Sorong 2017 yang dinilai “menggantung”.

RED