as
as
as

as

as

as

KPU Kota Sorong Ingatkan 20 November Batas Akhir Pindah Pemilih

Angel Maenake
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang juga Wakil Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Sorong Angel Mainake / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari.

Hal yang sama juga berlaku di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

as

Guna memaksimalkan penyelenggaraannya, KPU Kota Sorong kembali mengingatkan para calon pemilih yang nantinya pada saat hari H tidak berada di daerah tempatnya terdaftar di DPT.

Lembaga penyelenggara itu kemudian mengingatkan batas akhir pindah pemilih yaitu 20 November 2024.

Sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang juga Wakil Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Sorong Angel Mainake.

Dikatakan proses pindah memilih itu ada 2 tahapan.

“Yang pertama itu H – 30 dengan 9 alasan pindah memilih sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Adapun 9 alasan itu yaitu menjalani tugas di tempat lain, rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, tertimpa bencana dan pindah domisili.

Namun, lanjut Angel, saat ini sudah ada di 4 alasan pindah memilih terhitung sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024.

Untuk 4 alasan dimaksud yaitu bekerja, menjalankan tugas di tempat lain kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan tertimpa bencana.

“Proses pindah memilih ini sampai dengan tanggal  20 November 2024 atau H-7,” rincinya.

Nanti, lanjut Angel, warga harus melapor ke PPD, PPS dan ke KPU juga bisa langsung dengan membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Ada formulir untuk  yang pindah memilih, nanti diisi dan ditandatangani. Alasannya apa? Terus kita lihat dokumen pendukungnya apa yang mereka bawa,” sambungnya.

Angel juga mengingatkan soal hak memilih dimana pindah memilih ini berlaku dalam satu provinsi antar kabupaten dan kota.

“Jika ada masyarakat yang mau pindah memilih, harus pindah domisi terlebih dahulu. Namun untuk tahapan berlaku sebelum tanggal 28 Oktober 2024. Sementara yang sekarang masih bisa pindah memilih dengan 4 alasan tadi sampai tanggal 20 November besok,” rincinya.

Angel juga menyinggung beberapa calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD yang berdomisili di luar provinsi ini belum melakukan proses pindah domisili (pindah provinsi).

KENN

as