Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pastikan tahapan pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Papua, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se-wilayah itu selesai tepat waktu.
Ketua KPU PBD, Andreas Daniel Kambu, mengatakan pelaksanan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD sesuai jadwal dan tahapan yang diatur dalam PKPU.
“Kami KPU yakin dan tetap mengacu pada PKPU, untuk tiga Kabupaten/Kota yang PSU segera dilaksanakan dan kami komitmen semua tahapan pleno rekapitulasi selesai tepat waktu sesuai jadwal,” kata Andreas dalam keterangan persnya di Kota Sorong, Jumat (6/12/2024).
Dijelaskan, terkait dengan pelanggaran atau kecurangan pilkada itu mengacu pada rekomendasi Bawaslu karena itu menjadi temuan Bawaslu saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
“Yang jelas teman-teman KPPS itu yang buat pelanggaran sehingga menjadi temuan Bawaslu untuk rekomendasi PSU yang dilaksanakan oleh PPS dan PPD,” kata Andre Kambu.
KPU juga menjamin keamanan selama pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Maybrat 9 TPS, Tambrauw 3 TPS dan Sorong Selatan 6 TPS.
PIET