Disorot DPR Papua Barat, Pj Gubernur Ali Baham Sependapat

DPR PB Paripurna Raperda APBD 2025
Pj Gubernur Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP menyampaikan jawaban Gubernur dalam rapat paripurna ketiga masa sidang III DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (17/12/2024) malam / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Disorot Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) soal program Pemerintah daerah yang tertuang dalam Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Penjabat Gubernur Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP memberikan jawaban.

Jawaban Pj Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR-PB terhadap Raperda APBD 2025 dibacakan dalam rapat paripurna ketiga masa sidang III tahun 2024 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (17/12/2024) malam.

as

Paripurna ketiga ini dipimpin Ketua DPR PB Orgenes Wonggor, S.IP didampingi Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H bersama forkopimda dan pimpinan OPD di lingkup Pemprov Papua Barat.

Pj Gubernur Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere mengatakan setelah mendengar dan mencermati pemandangan umum gabungan fraks DPR PB sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, ia pun memberikan jawaban sebagai berikut :

1. Terhadap pandangan Dewan terkait terjadinya defisit anggaran pendapatan tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya berdampak pada berkurangnya alokasi belanja disebabkan oleh karena kemampuan penyerapan anggaran Pemerintah khususnya pada OPD teknis. Dapat dijelaskan bahwa pendapatan tahun anggaran 2025, khususnya pada transfer ke daerah disusun berdasarkan alokasi transfer dari Pemerintah pusat sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor : s-116/pk/2024 tanggal 19 September 2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 dan buku alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2025 yang diterima Gubernur Papua Barat pada tanggal 10 Desember 2025. Sedangkan untuk pendapatan asli daerah, ditetapkan berdasarkan perhitungan potensi pendapatan asli daerah Provinsi Papua Barat setelah dipisahkan dari DOB (daerah otonomi baru) Provinsi Papua Barat Daya;

2. Terhadap pandangan Dewan berkaitan dengan selisih khususnya pada SILPA, dapat dijelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil perhitungan dan prediksi yang matang terkait SILPA yang akan digunakan untuk melakukan sinkronisasi belanja yang bersifat sangat prioritas dalam tahun 2025;

3. Terhadap harapan Dewan terkait pendapatan daerah Provinsi Papua Barat TA 2025 yang mengalami penurunan agar dilakukan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun komunikasi politik yang intensif dengan Pemerintah pusat, Gubernur sependapat dengan pandangan DPR PB.

4. Terkait pandangan Dewan terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan dukungan fraksi-fraksi DPR PB terhadap upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber PAD, serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan pengelolaan sumber pendapatan, Gubernur sependapat dan sangat berterimakasih dengan pandangan dan dukungan DPR PB;

5. Terhadap penyampaian gabungan fraksi-fraksi terkait pidato nota keuangan RAPBD Tahun 2025 disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Papua Barat akan meningkat. sedangkan berdasarkan data stastistik, inflasi (year-on-year) sebesar 2,05% di tahun 2024. Gubernur optimis bahwa target pencapaian peningkatan ekonomi bisa dicapai meskipun pendapatan mengalami penurunan;

6. Terhadap pandangan Dewan bahwa salah satu fokus RKPD 2025 Provinsi Papua Barat adalah pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Gubernur sependapat bahwa sektor-sektor tersebut menjadi perhatian untuk alokasi anggaran yang memadai;

7. Demikian pula Gubernur akan memperhatikan pada prioritas revitalisasi kawasan andalan pangan dan pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang tertuang dalam RAPBD TA 2025;

8. Terhadap pandangan Dewan tentang prioritas pemantapan tata kelola pemerintahan, terkait rekruitmen 1000 honorer menjadi ASN akan memberikan dampak positif dalam peningkatan jangkauan pelayanan publik. Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan;

9. Terhadap pandangan Dewan terkait selisih anggaran, dapat dijelaskan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat selisih anggaran. Perbedaan target pendapatan dan belanja antara dokumen perencanaan yang tertuang dalam RKPD dengan KUA-PPAS merupakan sesuatu hal yang wajar, mengingat kondisi riil kemampuan keuangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal;

10. Terhadap pandangan Dewan terkait dokumen APBD, yang berpandangan bahwa agar dilaksanakan dengan memperhatikan tenggat waktu yang sudah ditentukan terhadap pengesahan APBD untuk menghindari terjadinya carry over, Gubernur sependapat dengan pandangan dimaksud;

11. Terhadap pandangan Dewan terkait pendapatan daerah Provinsi Papua Barat TA 2025, tentang program peningkatan sarana dan prasarana Bandara Rendani Manokwari sebagai wajah Provinsi Papua Barat perlu ditingkatkan dengan mempercepat realisasi penimbunan bandara dimaksud, Gubernur menjelaskan bahwa pekerjaan penimbunan Bandara Rendani Manokwari merupakan kewenangan Pemerintah pusat, namun demikian akan menjadi perhatiannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait;

12. Terhadap pandangan Dewan terkait pendapatan daerah Provinsi Papua Barat TA 2025, bahwa perlu penambahan anggaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di sektor yang berpotensi menghasilkan atau menambah PAD, Gubernur sepakat dan menjadi bahan pertimbangan dalam sinkronisasi belanja daerah tahun 2025;

13. Terhadap pandangan Dewan terkait pembangunan RS KJSU Papua Barat yang berlokasi di Manokwari dengan target penyelesaiannya di tahun 2027, karena adanya stimulan dari Kementerian Kesehatan untuk melengkapi fasilitas kesehatan RS tersebut, Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah;

14. Terhadap pandangan Dewan bahwa dalam postur anggaran RAPBD tahun 2025 memperhatikan jalan ruas provinsi yang menghubungkan antara kabupaten dan kampung khususnya di Kabupaten Kaimana, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Gubernur sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara Pemerintah provinsi dan kabupaten;

15. Terhadap pandangan Dewan terkait usulan peningkatan jalan bandara Siboru Kabupaten Fakfak menuju Kampung Sipatnanam dan Kamandutetar sebagai bentuk penyediaan prasarana transportasi untuk melayani masyarakat pelosok, Gubernur sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta kemampuan keuangan daerah;

16. Terhadap pandangan Dewan tentang perlunya pembangunan break water talud pemecah ombak di Kampung Ugar Distrik Kokas, Kelurahan Wagom Distrik Pariwari kabupaten fak-fak, Gubernur sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta kemampuan keuangan daerah;

17. Terhadap pandangan Dewan tentang Pemprov Papua Barat perlu penguatan anggaran untuk mendukung keberlanjutan ketahanan pangan agar selaras dengan program nasional, Gubernur sependapat dengan pandangan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

18. Terhadap pandangan dewan terkait penyelesaian penataan kawasan pasar Sanggeng yang terintegrasi langsung dengan pasar ikan di Kabupaten Manokwari, Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan dan tentunya tetap memperhatikan batas urusan kewenangan antara Pemerintah provinsi dan kabupaten serta kemampuan keuangan daerah;

19. Terhadap pandangan Dewan terkait proses pengangkatan anggota DPRK/Otsus Papua Barat yang harus mempertimbangkan perwakilan daerah yang belum ada keterwakilan di DPR PB, Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan;

20. Terhadap pandangan Dewan terkait momen agama pada 2025 yang akan dilaksanakan pada bulan januari yaitu adanya rapat kerja Sinode GKI di Tanah Papua yang dilaksanakan di Kabupaten Manokwari Selatan dan pada tanggal 5 februari HUT ke 170 Tahun Pekabaran Injil yang merupakan tahun emas, Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan dimaksud dan menjadi perhatian serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

21. Terhadap pandangan Dewan terkait perlunya penyelesaian jalan dan jembatan pantura ke Masni Kabupaten Manokwari di tahun 2025, Gubernur sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

22. Terhadap pandangan Dewan terkait perlunya rehabilitasi dan pembangunan puskesmas pembantu di kabupaten fakfak, pembibitan rumput laut di Kokas Fakfak, pembangunan sekolah-sekolah baru, pembentukan kampung adat berbasis kampung wisata di kabupaten fakfak, dan saluran air bersih di distrik Kokas, Gubernur sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara Pemerintah provinsi dan kabupaten serta kemampuan keuangan daerah;

23. Terhadap usulan Dewan terkait penambahan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari, guna pembebasan lahan pelebaran jalan Esau Sesa, dana operasional untuk MRP, dan penambahan anggaran OPD untuk menunjang program-program pelayanan dasar kemasyarakatan, Gubernur sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

24. Terhadap usulan Dewan terkait pembangunan kantor DPR PB untuk dimasukan dalam anggaran multiyears tahun 2025-2026, hal ini menjadi perhatian ditengah-tengah minimnya kemampuan keuangan daerah TA 2025;

25. Terhadap pandangan Dewan terkait pembayaran bonus PON pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat, dapat disampaikan bahwa bonus PON telah dialokasikan anggarannya pada APBD Perubahan TA 2024 sebesar Rp5.510.000.000,- (lima milyar lima ratus sepuluh juta rupiah);

26. Terhadap pandangan Dewan yang mendorong program Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi penopang pendapatan daerah, Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

27. Terhadap pandangan Dewan tentang perlunya pembangunan ruas jalan kampung Imburi ke Pegunungan Arfak, pembongkaran jalan Wariyori tembus ke Pegaf, dan pembangunan ruas jalan dari Krasegi ke Minyambou, serta pembangunan ruas jalan dari distrik Tanah Rubuh tembus ke distrik Hink Kabupaten Pegaf, Gubernur sependapat dengan pandangan Dewan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;

28. Terhadap pandangan dDewan terkait pembangunan pasar Wosi Kabupaten Manokwari, Gubernur sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara Pemerintah provinsi dan kabupaten serta kemampuan keuangan daerah; dan

29. Terhadap pandangan Dewan terkait perlunya perhatian khusus dari Dinas PUPR untuk mengalokasikan anggaran guna peningkatan jalan Penimbut Hink batas Kabupaten manokwari, Gubernur sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna menskors dan akan dilanjutkan pada rapat paripurna keempat masa sidang III dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPR-PB dan persetujuan terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025.

KENN