Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 8 orang warga masyarakat yang dilaporkan melakukan kegiatan party atau pesta tanpa ijin di Jalan Perahu Tanjakan Ale-ale Padang Bulan Distrik Heram, diamankan tim gabungan Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram.
Ke 8 orang ini dilaporkan setiap hari melakukan aktivitas dimaksud dan sudah berjalan sekitar sebulan.
Tim gabungan Kepolisian dipimpin Kabag Ops Pokresta Jayapura Kota Kompol Clief G.P. Duwith, S.E., S.I.K., M.Si.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Senin (30/12/2024) siang mengungkapkan dari giat operasi tersebut 8 orang yang diamankan diantaranya, NW (21), KW (21), BL (25), RW (19) dan BW (21) lantaran selaku pelaksana acara dan pemilik sound system, dan 3 lainnya yaitu OM (20), MS (38/P) dan RM (20) karena selaku pembuat atau yang memproduksi minuman keras lokal jenis Ballo di lokasi kegiatan.
Untuk kelima orang yang diamankan selaku pelaksana kegiatan tanpa ijin tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) yang selanjutnya masih akan dikembangkan oleh penyidik.
“Jika ditemukan adanya tindak pidana lainnya maka tentunya pasti berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, kelimanya menjalankan aksinya setiap kegiatan yang dilakukan dengan memungut karcis 15 ribu rupiah per orangnya, dimana setiap harinya hampir 100 orang yang datang ke lokasi giat yang tidak berijin itu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Mereka diamankan oleh personel Polresta berikut barang buktinya berupa alat-alat pendukung berupa perangkat sound system ke Mapolresta Jayapura Kota semalam.
“Kami sudah menghimbau kepada RT dan RW setempat namun tidak jalan, diduga ada keterlibatan juga di sana. Rencananya giat semalam akan dilaksanakan hingga tahun baru nanti, tentunya akan berpengaruh terhadap situasi Kamtibmas karena ada pesta miras di sana.
Pemeriksaan akan kami dalami nanti hingga ke pemilik tempat selalu yang sponsor kegiatan tersebut,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga menambahkan, dari giat razia di lokasi kegiatan ditemukan adanya pabrik atau tempat memproduksi minuman keras lokal jenis Ballo atau biasa merekan sebut Stim.
“Jadi mereka simbiosis mutualisme, saling mensupport minuman. Minuman keras yang diproduksi tersebut bisa berakibat fatal dan menurut informasi diduga sudah menyebabkan satu orang meninggal beberapa minggu yang lalu, namun masih akan kami dalami, jika benar maka ada kasus atau tindak pidana baru di dalamnya,” kata Kapolresta.
“Ketiga pelaku yang memproduksi miras lokal tersebut yakni OM, MS dan RM atas perbuatannya kami sangkakan Pasal 136 huruf A dan B Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.
SBH