Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberikan respon terhadap materi gugatan yang didaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan yang dilakukan paslon MARI-YO karena materinya sama dimana secara hukum sudah dinyatakan gugur melalui dua tahapan baik Bawaslu, PTUN maupun melalui Kasasi di Mahkamah Agung.
“Obyeknya sama. Barang yang sudah dilaporkan ke Bawaslu provinsi Papua, ke PTUN yang dorang (Paslon MARI-YO) sudah gugat sampai Kasasi di Mahkamah Agung hingga putusannya sudah keluar kami (KPU) menang obyeknya sama. Yang sekarang mereka laporkan kita (KPU) di Mahkamah Konstitusi obyeknya sama. Jadi kami tidak perlu persiapan lagi materi yang sama itu saja kita hadapi,” responnya.
Begitu pula disinggung soal proses laporan di DKPP oleh Paslon MARI-YO, Steve mengatakan materi di DKPP masih obyek yang sama yang dilaporkan.
“Jadi proses di Bawaslu itu ada dua sudah ditolak karena tidak punya cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Nah, lalu dorang (MARI-YO) maju lagi ke PTUN lalu dia Kasasi di Mahkamah Agung kalah lagi dan kami menang. Obyeknya itu mereka laporkan lagi ke DKPP dan Mahkamah Konstitusi. Jadi intinya, tidak ada persiapan khusus karena obyeknya sama barang-barang itu sudah yang di gugat,” bebernya
Diketahui, paslon MARI-YO mengajukan  dua pokok materi gugatan yakni soal proses pungut hitung dan soal prosedur pencalonan.
Yang menjadi obyek gugatan yang sudah dinyatakan gugur melalui putusan MA adalah prosedur pencalonan karena paslon 02 masih mengejar soal ditetapkan paslon 01 BTM-YB sebagai peserta Pilkada.
Berdasarkan putusan MA yang sifatnya inkrah telah menolak gugatan paslon 02 terkait dengan putusan KPU Papua tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Begitu juga dengan gugatan MARI-YO soal mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Waropen, semua itu sudah digugat dan semua sudah ada hasil bahwa gugatan ditolak.
SAV