Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejari Jayapura, Ini Kasusnya

Polisi Serahkan tersangka n BB ke Kejari JPR

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Resor Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Sabtu (11/1/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H dan di nyatakan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21).

“Tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa penuntut umum dan juga berkas dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka yang diserahkan ke JPU berinisial BSRK dan YT, saat ini YT sudah menjadi tahanan Jaksa dan BSRK masih diamankan di rumah tahanan negara Polres Keerom.

TIM

Exit mobile version