Koreri.com, Jakarta – Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Supiori dengan permohonan Perkara Nomor 82/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Sidang kali ini memasuki tahap krusial dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, keterangan pihak terkait yakni pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Hartoyo dan didampingi dua hakim anggota, Daniel Yusmic P. Foeck dan Guntur Hamzah, pihak terkait dengan tegas meminta Majelis Hakim menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon, pasangan calon nomor urut 1, Yotam Wakum dan Marinus Maryar.
Tiga Alasan Gugatan Harus Ditolak
Tim kuasa hukum pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin Nunsi menguraikan tiga poin utama yang menjadi dasar permohonan pemohon harus ditolak:
1. Tidak Memiliki Legal Standing
Berdasarkan hasil Pilkada Supiori 2024, pasangan Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin memperoleh 8.249 suara, sementara pemohon hanya meraih 5.661 suara.
Selisih 2.588 suara atau 17,5% jauh di atas ambang batas maksimal 2% yang diatur dalam Undang-Undang.
Dengan demikian, pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa di MK.
2. Permohonan Diajukan Melebihi Tenggat Waktu
Hasil Pilkada Supiori diumumkan oleh KPU pada 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT.
Sesuai aturan, batas waktu pengajuan sengketa adalah tiga hari kerja, yakni hingga 5 Desember 2024. Namun, pemohon baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 17.19 WIB dan bahkan baru mengajukan perbaikan pada 10 Desember 2024.
Hal ini menunjukkan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum.
3. Dalil Pemohon Bersifat Asumsi Tanpa Bukti
Pemohon menuding adanya politik uang dan keterlibatan aparat dalam Pilkada Supiori, namun tidak mampu menghadirkan bukti konkret.
Tuduhan ini telah diteliti oleh Bawaslu Kabupaten Supiori dan dinyatakan tidak terbukti. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa yang melakukan pelanggaran, bagaimana bentuk politik uang yang terjadi, serta dampaknya terhadap hasil pemilihan.
Kuasa Hukum Pihak Terkait Tegaskan Permohonan Harus Ditolak
Berdasarkan uraian di atas, kuasa hukum pasangan terpilih meminta MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menegaskan hasil Pilkada Supiori tetap sah berdasarkan keputusan KPU Nomor 294 Tahun 2024.
Sidang yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini menjadi penentu arah penyelesaian sengketa Pilkada Supiori.
Keputusan akhir ada di tangan majelis hakim MK, namun dengan fakta hukum yang disampaikan, pihak terkait optimistis bahwa permohonan pemohon akan ditolak.
Dengan demikian, pasangan Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin berpeluang besar untuk tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori periode 2024-2029.
RED





























