Sidang Kasus Korupsi Aerosport Mimika: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Kasus Aerosport Mimika

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Timika, klaster Mimika, Senin (21/07/2025).

Lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan, namun hanya satu yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

Dominggus Mayaut, salah satu dari lima terdakwa, melalui penasihat hukumnya Anthon Raharusun, SH, MH, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi tersebut pada Senin pekan depan.

Sementara itu, upaya hukum praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Dominggus Mayaut terhadap Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung RI dinyatakan gugur secara hukum.

Hal ini disebabkan berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, dan sidang perdana telah digelar.

Mengacu pada Pasal 152 Ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan otomatis gugur apabila proses pemeriksaan pokok perkara telah dimulai di pengadilan.

Putusan resmi terkait gugurnya praperadilan akan dibacakan hakim pada Rabu mendatang.

Penasihat hukum Dominggus Mayaut menyayangkan langkah cepat kejaksaan dalam melimpahkan perkara pokok ke pengadilan. Menurut mereka,

langkah tersebut menghambat proses pengujian atas legalitas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka melalui praperadilan.

“Ini mencerminkan pola lama dalam praktik penegakan hukum yang kontraproduktif terhadap prinsip keadilan,” tegas Anthon Raharusun kepada awak media usai persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 31 miliar, dari total anggaran proyek sebesar Rp 79 miliar.

Nilai kerugian yang fantastis ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengelolaan anggaran publik di sektor infrastruktur olahraga di Mimika.

Penasihat hukum mengklaim bahwa laporan pertanggungjawaban proyek telah selesai 100% dan bisa diverifikasi secara teknis.

Mereka bahkan turut mendampingi kejaksaan dalam pemeriksaan fisik di lokasi proyek.

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk turun langsung ke Timika melihat kondisi di lapangan, agar fakta-fakta objektif dapat diungkap. Ini penting demi menghindari peradilan sesat,” ujar Raharusun.

Ia menambahkan, pembuktian langsung akan menjadi kunci untuk menentukan apakah kasus ini benar-benar mengandung unsur tindak pidana korupsi atau hanya bentuk kriminalisasi terhadap para terdakwa.

Pihaknya juga meminta masyarakat dan media untuk mengawal ketat jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

TIM