Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob, S.Sos, MM menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak memiliki hak atau kewenangan menerbitkan izin distributor minuman beralkohol (minol).
Hal ini disampaikannya sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Dengan nada tegas namun tetap terbuka, Bupati menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).
Sementara, kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah pusat.
“Kami tidak mengeluarkan izin. Yang mengeluarkan izin adalah provinsi dan pusat. Jadi kalau ada yang mengatakan Pemda Mimika mengeluarkan izin, itu tidak benar. Kami hanya menerbitkan rekomendasi sesuai Perda,” ujar Rettob kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Ia mengungkapkan, kebijakan terkait distribusi minuman beralkohol di Mimika tidak lepas dari perhatian serius berbagai pihak, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebelumnya, distribusi minuman beralkohol di wilayah tersebut sempat disorot karena diduga dikuasai oleh satu pihak, sehingga memunculkan indikasi praktik monopoli.
“Kami mendapat teguran keras dari KPPU. Mereka melihat adanya monopoli distributor di Mimika. Bahkan lembaga perlindungan konsumen juga menyampaikan protes,” jelasnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah daerah bersama DPRD menyusun Perda untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan transparan.
Meski regulasi itu telah dirancang sejak lama, implementasinya semakin diperkuat setelah adanya pengawasan dari KPPU.
Dalam prosesnya, Pemkab Mimika telah memberikan rekomendasi kepada empat calon distributor.
Namun setelah melalui evaluasi di tingkat provinsi, hanya dua perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari hasil evaluasi, hanya dua yang disetujui. Mereka memang memiliki kuasa langsung dari pabrik sebagai distributor di Mimika,” kata Rettob.
Ia juga menjelaskan klasifikasi minol berdasarkan kadar alkohol, yakni Kelas A (di bawah 5 persen seperti bir), Kelas B (5 hingga 25 persen seperti anggur), dan Kelas C (di atas 25 persen).
Dari dua distributor yang disetujui, satu di antaranya memperoleh izin untuk mendistribusikan seluruh kategori (A, B, dan C), sementara satu lainnya hanya untuk Kelas A.
Selain itu, terdapat satu sub-distributor yang secara khusus melayani kebutuhan internal PT Freeport Indonesia. Bupati menegaskan, distribusi tersebut tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Itu hanya untuk internal perusahaan dan tidak dijual bebas. Statusnya juga hanya sub-distributor karena distributor utamanya berada di Jakarta,” ujarnya.
Lebih jauh, Rettob menekankan bahwa pemerintah daerah terikat pada aturan yang melarang praktik monopoli. Oleh karena itu, seluruh proses distribusi harus melalui penilaian dan pengawasan pemerintah provinsi.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa penambahan distributor bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, saat ini pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi dari penjualan minuman beralkohol.
“Retribusi sudah dicabut. Yang ada sekarang hanya pajak dari tempat usaha seperti restoran, kafe, dan bar,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Mimika hanya berperan dalam mengatur tata kelola distribusi agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hanya mengatur tata cara distribusinya, tidak lebih dari itu,” pungkasnya.
TIM
























