Koreri.com, Timika – Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan proses pengadaan hewan kurban tahun 2026 dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berlangsung secara transparan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam pengadaan hewan kurban dilakukan melalui mekanisme swakelola karena menyangkut kebutuhan sosial dan pelayanan masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.
“Pengadaan ini dilakukan secara swakelola. Artinya anggaran berasal dari Pemda, kemudian Pemda membeli langsung dan menyalurkannya kepada penerima manfaat,” urai Bupati Rettob dalam keterangannya di Timika, Jumat (29/5/2026).
Bupati Rettob menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan sistem tender biasa. Dalam proses pengadaan itu, sapi kurban yang dibeli Pemerintah juga masuk dalam kategori barang tertentu yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan perpajakan.
Namun demikian, terangnya, pihak penjual tetap dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penjual tetap wajib membayar PPh 1,5 persen kepada negara. Itu sudah aturan,” ujarnya.
Bupati Johannes Rettob juga menepis isu terkait adanya kwitansi kosong maupun dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran hewan kurban.
Menurutnya, hingga kini pembayaran kepada seluruh pemasok belum dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu proses administrasi dan pencairan anggaran daerah.
“Kami belum membayar 100 persen karena proses keuangan masih berjalan. Jadi tidak benar kalau ada isu kwitansi kosong atau hal-hal lain,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pemkab Mimika membeli hewan kurban dari lima pemasok dengan harga yang berbeda-beda tergantung ukuran dan bobot sapi. Harga sapi berkisar antara Rp28 juta hingga Rp35 juta per ekor.
Selain itu, ada juga sapi berukuran besar yang dibeli langsung dari peternak di SP6 dengan harga mencapai Rp40 juta hingga 45 juta per ekor.
Sapi tersebut disiapkan khusus sebagai bantuan Presiden RI.
“Ada syarat sapi bantuan Presiden minimal berbobot 800 kilogram. Di Mimika sulit mendapat ukuran itu, sehingga yang tersedia sekitar 450 sampai 530 kilogram, dan itu yang kami serahkan,” jelasnya.
Bupati Johannes menambahkan, total anggaran pengadaan hewan kurban tahun ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD Mimika.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp1,7 miliar pada nomenklatur Sekretariat Daerah dan Rp500 juta pada bagian kesejahteraan rakyat.
Dari anggaran tersebut, Pemkab Mimika menyiapkan sebanyak 56 ekor sapi dan 9 ekor kambing untuk disalurkan kepada masyarakat.
“Ini bukan bantuan pribadi bupati, tetapi bantuan Pemerintah Kabupaten Mimika yang dibeli menggunakan APBD sehingga seluruh prosesnya mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Dalam penyalurannya, Pemkab Mimika memprioritaskan masjid-masjid yang kurang mampu, masjid yang tahun lalu belum menerima bantuan hewan kurban, serta sejumlah kerukunan masyarakat muslim dan pesantren di Mimika.
Bupati Johannes juga membantah adanya bantuan hewan kurban yang diberikan kepada partai politik tertentu.
Dikatakan, informasi tersebut muncul akibat kesalahan penyebutan nama organisasi penerima bantuan.
“Tidak ada bantuan untuk partai politik. Itu hanya salah penyebutan organisasi penerima bantuan,” tukasnya.
EHO
























