Koreri.com, Bintuni – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan pengucapan putusan dismissal terhadap seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para pemohon dari berbagai daerah yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB di Jakarta, Selasa (4/1/2025).
Salah satunya, pengucapan putusan dismissal terhadap gugatan PHPU Teluk Bintuni yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/1/2025) besok.
Pengucapan dismissal oleh Majelis Hakim Konstitusi ini adalah untuk memutuskan apakah gugatan PHPU tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga tidak bisa dilanjutkan. Atau sebaliknya, perkara tersebut memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilanjutkan ke pembuktian.
Kaitannya dengan agenda tersebut, Agustinus Orocomna selaku Tokoh Muda Teluk Bintuni menyampaikan imbauannya.
“Saya selaku Tokoh Pemuda 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni mengajak seluruh masyarakat agar tenang dan menjaga keamanan dan keteritban di Teluk Bintuni,” imbaunya.
Agustinus juga mempersilakan jemaat untuk menunaikan ibadah dalam rangka memperingati Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua tanpa terpengaruh dengan siapapun yang ingin mengacaukan situasi dan kondisi keamanan di Teluk Bintuni.
“Saya imbau juga kepada Ketua Kerukunan Suku-suku yang ada di Teluk Bintuni agar memberi pemahaman dan edukasi politik yang baik bagi masing-masing masyarakatnya agar tidak boleh terpengaruh dengan isu hoax maupun ajakan-ajakan yang tidak bermanfaat untuk melakukan aksi anarkis maupun permanisme di Teluk Bintuni,” pintanya.
Agustinus selanjutnya mengajak masyarakat asli 7 Suku agar menjaga kedamaian dan keamanan di Teluk Bintuni agar seluruh proses politik berjalan aman dan lancar.
“Ingat mari kitong jaga Bintuni dan Bintuni jaga kitong,” pungkasnya.
RED




























