Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menyambut baik putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menolak semua dalil permohonan pemohon (MP3) yang tidak beralasan menurut hukum.
Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Beanal, mengatakan putusan majelis hakim MK sudah final dan mengikat, sehingga memperkuat keputusan KPU Kabupaten Mimika yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong jadi pemenang pilkada Mimika.
“Kami Keluarga besar FPHS Tsingwarop mengapresiasi putusan majelis hakim MK yang menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggy Patricia Patipi (MP3),” ucap Yafet dalam keterangan persnya yang diterima koreri.com, Senin (24/2/2025).
FPHS juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MK, KPU, Bawaslu dan semua pihak yang telah terlibat melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Mimika hingga selesai.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada MK yang telah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dan menerima keputusan KPUD Mimika atas penetapan pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil bupati Mimika periode 2025-2030,” ujar Yafet.
Sementara Sekretaris FPHS, Yohan Zonggonau, berpesan kepada semua publik baik simpatisan paslon JOEL, MP3 dan AIYE untuk hilangkan perbedaan pendapat selama Pilkada dan bergandengan tangan membangun Kabupaten Mimika.
“Mari kita bersatu padu sebagai satu elemen kuat, serta secara bersama membangun Mimika lebih baik kedepan,” ajaknya.
“Sekarang kita semua jadi teman, tidak ada lagi lawan semua kawan. Biarlah semua yang sudah terjadi menjadi pengalaman yang berharga bagi paslon,” pungkas Yohan Zonggonau.
EHO