Pendaftaran Cawagub Pengganti di PSU Mulai 7-9 Maret 2025, KPU Papua Diminta Ini

Anggota KPU RI Idam Cholik (tengah) / Foto : Ist
Anggota KPU RI Idam Cholik (tengah) / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idam Cholik menjelaskan pendaftaran pengganti Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua telah dijadwalkan.

Tahapan pendaftaran calon pengganti dilakukan pada 7-9 Maret 2025 mendatang.

“Pendaftaran calon di PSU harus sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau sekiranya amar putusan hanya mengganti calon wakil, maka itu saja yang diganti. Nanti administrasi pendaftarannya sama dilakukan dengan tahapan pilkada,” katanya saat jumpa pers di Kantor KPU Papua, Selasa (4/3/2025).

Lanjut Idam, dalam pendaftaran calon, KPU menjalankan fungsi administratif tidak sekedar merujuk pada UU Pilkada atau PKPU.

Ia meminta KPU Papua menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi atau dasar hukum.

“Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani. Itu pesan kami kepada KPU pelaksana PSU, termasuk Papua,” ujarnya.

RLS