LBH KYADAWUN Resmi Adukan Dugaan Salah Tangkap Numfor Timur ke Polda Papua

LBH KYADAWUN Biak resmi melaporkan Dugaan Salah Tangkap hingga Rekayasa Polisi Kepolisian Sektor Numfor Timur ke Polda Papua, Senin (10/3/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak
LBH KYADAWUN Biak resmi melaporkan Dugaan Salah Tangkap hingga Rekayasa Polisi Kepolisian Sektor Numfor Timur ke Polda Papua, Senin (10/3/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Dugaan salah tangkap hingga rekayasa polisi, Kepolisian Sektor (Polsek) Numfor Timur, Kabupaten Biak Numfor dalam penanganan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan MA (12) kini memasuki babak baru.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak selaku kuasa hukum keluarga resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polda Papua, Senin (10/3/2025).

Aduan Nomor 08/Ext/LBH-K/Biak/III/2025 perihal “Laporan Dugaan Salah Tangkap Atas Nama Maurens Kadam di Polsek Numfor Timur Cq Polres Biak,” ini telah serahkan ke Kapolda Papua, Itwasda Polda Papua dan Juga Propam Polda.

Selain ke Polda Papua, LBH KYADAWUN Biak juga telah menyampaikan aduan resmi yang sama ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua.

Adapun pokok-pokok laporan LBH KYADAWUN Biak terkait dengan Dugaan Salah Tangkap, Dugaan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana fakta di lapangan.

Termasuk juga laporan dugaan kekerasan yang dialami oleh Korban Salah Tangkap pada saat pemeriksaan serta tekanan kepada saksi untuk mengubah Keterangan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi.

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (11/3/2025) membenarkan langkah hukum yang telah dilakukan pihaknya ke Polda Papua.

“Jadi Keluarga Besar Mauren Kadam dalam hal ini Keluarga Sroyer, Bonggoibo dan juga Keluarga Awom dan semua keluarga terkait telah bersepakat melalui kami selaku kuasa hukum untuk mengadukan persoalan ini ke Polda Papua,” sambungnya.

Seluruh keluarga menegaskan siap membuka tabir yang sesungguhnya bahwa Maurens Kadam hanyalah Korban Salah Tangkap.

Salah satu fakta penting, karena pada saat kejadiam Maurens Kadam berada di pelabuhan yang jaraknya sekitar 30an KM dari lokasi tempat kejadian perkara. Ia baru kembali ke kampung pada pagi harinya.

“Kami juga akan melaporkan fakta-fakta ini ke Kapolri dan Kompolnas di Jakarta, termasuk ke Komisi III DPR-RI, sehingga benar-benar hal ini menjadi atensi nasional. Karena ini dugaan pelanggaran HAM serius,” bebernya.

Rumayom juga berharap tidak ada lagi kekerasan-kekerasan yang terjadi oleh oknum Polisi ketika ada proses pemeriksaan.

“Hal ini juga sudah kami adukan ke Propam Polda Papua,” imbuhnya.

Rumayom menambahkan pula bahwa permintaan keluarga agar segera dilakukan gelar perkara kembali, sehingga benar-benar fakta itu bisa dibuka.

“Kami akan buktikan bahwa Maurens Kadam tidak ada ditempat kejadian. Bagaimana mungkin orang yang tidak ada di TKP lalu dijadikan tersangka, ini kan bentuk ketidakadilan,” tegasnya.

Keluarga Besar Maurens Kadam, lanjut Rumayom, mendesak polisi harus mengungkap pelaku sebenarnya yang harus ditangkap dan diproses secara hukum, bukan Maurens Kadam.

Ia menegaskan LBH KYADAWUN Biak akan mengawal dan mendampingi proses ini.

“Kami akan memastikan bahwa keadilan dan kebenaran harus terungkap dari proses ini. Dan kami punya saksi-saksi yang menyatakan bahwa Maurens Kadam tidak ada di TKP pemerkosaan dan pembunuhan, kami siap hadirkan itu semua,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, dugaan salah tangkap hingga rekayasa polisi dalam proses hukum kasus pembunuhan seorang anak dibawah umur pada 12 Januari 2025 lalu yang ditangani aparat Kepolisian Sektor Numfor Timur kini mulai menjadi sorotan.

Kasus yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polres Biak Numfor oleh penyidik Polsek Numfor Timur telah lebih dahulu menetapkan seorang warga atas nama Maurens Kadam (MK) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ia ditersangkakan atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap MA (12).

Singkatnya, pasca MK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan itu langsung mendapat respon penolakan dari keluarga dan para kerabat.

Informasinya, pihak keluarga MK termasuk sejumlah orang yang mengetahui jelas runutan peristiwa keji itu terjadi telah berupaya untuk mengungkapkan berbagai fakta namun ditolak mentah-mentah oleh aparat Kepolisian setempat.

Bahkan, polisi setempat malah balik mengintimidasi hingga mengancam keluarga MK maupun para pihak yang sebenarnya memiliki informasi jelas soal awal mula kejadian hingga terjadi peristiwa tragis yang menimpa MA.

Tak terima dengan proses hukum yang diduga salah tangkap hingga sarat rekayasa itu, keluarga besar MK dan kerabat lainnya seperti Keluarga Sroyer, Awom, dan Bonggoibo mendatangi LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan meminta pendampingan hukum atas kasus yang saat ini menimpa MK.

Terhadap persoalan itu, LBH KYADAWUN Biak kemudian terlebih dahulu menggali dan mengungkap berbagai fakta dibalik peristiwa pembunuhan sadis itu dengan membuat kronologis sebelum hingga sesudah kejadian dimaksud berdasarkan keterangan para pihak yang mengetahui jelas keberadaan Maurens Kadam saat itu.

RED