Koreri.com, Manokwari – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat akan segera dilimpahkan dari tahapan penyidikan ke penuntutan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akan melimpahkan berkas 6 tersangka dan barang bukti kasus yang merugikan negara Rp8,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk segera disidangkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini akan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat memeriksa saksi YS (Yulius Simuna) yang sebelumnya diberitakan YM selama 10 jam di ruang kerjanya, Senin (10/3/2025) awal pekan ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas, S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025) membenarkan Yulius Simuna alias YS telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor pembangunan jalan Mogoy – Mardey, Teluk Bintuni.
Saat mendatangi kantor Kejati Papua Barat, YS bersama dengan Kasman Refideso alias KS yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Sudah penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi, YS datang bersama KS hari Senin tanggal 10 kemarin, jadi yang sebenarnya YS bukan YM ya,” tegas Aspidsus Abun Hasbullah mengklarifikasi.
Abun menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi YS yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut itu bahwa dirinya tidak mengetahui asal usul uang Rp5 Miliar, meski rekeningnya dipakai tersangka AYM untuk menampung uang bernilai fantastis tersebut.
Kepada penyidik, YS menjelaskan bahwa kira-kira pada bulan November lalu dia memangkas rambutnya tersangka AYM. Dan karena pergaulan keduanya sudah sangat dekat, sehingga saksi punya KTP dipinjam tersangka AYM untuk membuka rekening di Bank Papua.
Permintaan tersangka AYM disanggupi saksi YS untuk membuka rekening di Bank Papua tanpa mengetahui bahwa perbuatan mereka akan berakibat hukum yang merugikan kerugian negara.
Karena pertemanan yang baik itu sehingga si tukang pangkas rambut itu bersama AYM perge ke Bank Papua membuka rekening atas nama Yulius Simuna dengan saldo awal Rp1 juta yang diberikan dari tersangka AYM.
“Setelah itu dia (YS) kasihkan ATM dengan bukunya ke tersangka AYM, jadi dia tidak tau duitnya berapa kemudian bagaimana dengan pengeluaran uang (5 milyar). Cuma saya disodorkan slip penarikan terus tandatangan saja disitu semua, jadi dia terima 5 miliar atau kebagian berapa tidak tahu,” kata Abun menjelaskan keterangan YS.
Untuk membuktikan kebenaran dari keterangan YS, penyidik lagi mencari tahu juga nomor rekening yang dibuka saksi di Bank Papua tersebut.
“Kata si AYM buku tabungan itu ada di rumahnya makanya saya minta YS supaya dia ke rumahnya si AYM ambil buku tabungannya,” sahutnya.
Aspidsus menganggap wajar jika saksi YS tidak mengetahui asal usul uang Rp5 miliar yang ditampung di rekeningnya kemudian aliran dana tersebut ke siapa. Karena buku tabungan dan ATM-nya berada ditangan tersangka AYM dan karena pertemanan mereka tanpa ada sesuatu hal.
Hal serupa dialami saksi KR yang karena berteman baik dengan tersangka AYM sehingga KTPnya dipinjam untuk dimasukan namanya Kasman Refideso sebagai kuasa direktur CV Gelora Bintang Timur, perusahan yang mengerjakan pekerjaan ruas jalan Mogoy-Mardey di wilayah Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kasman itu kerjanya cuma pengepul udang sama kepiting, nah dia bagian yang hitungnya. Jadi bukan bos atau apa, memang orang ecek-ecek semua,” tegasnya.
Asbun juga menyebutkan antara YS dan KS tidak saling kenal. Hanya saja mereka masing-masing berteman dengan tersangka AYM, termasuk YS dengan tersangka NB tidak saling kenal.
Terpisah, Pengamat Hukum Karel Riry, SH menilai tak masuk akal penjelasan Aspidsus Kejati Papua Barat baik soal status YS tersebut.
“Masa si Yulius Simuna ini hanya berstatus saksi saja sementara rekeningnya menampung uang korupsi 5 miliar? Sama sekali nggak masuk akal. Seharusnya dia itu statusnya tersangka,” tegasnya.
Riry juga menyoroti narasi Aspidsus Kejati Papua Barat soal bagaimana peran YS dan KS dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Ini kan seperti cerita anak-anak sedang bermain drama-dramaan, sama sekali tidak masuk logika hukum saya. Jelas-jelas ada keterlibatan mereka berdua dalam dugaan korupsi ini tapi bisa dengan mudahnya Jaksa menyimpulkan mereka berdua tidak terlibat,” sorotnya.
“Ada yang tidak beres dan harus diungkap itu,” desak Riry singkat.
KENN