Sidang Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Jalan Mogoy-Mardey Dimulai, Kejati PB Malah Tak Hadir

IMG 20250312 WA00932 1

Koreri.com, Manokwari – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tipikor Pembangunan dan Peningkatan jalan Mogoy Mardey resmi melakukan perlawanan hukum atas penetapan status hukum terhadap keduanya.

Hal itu ditandai dengan digelarnya Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku Termohon yang digelar Rabu (12/3/2025).

Hakim Tunggal Carolina Awi, SH, MH memimpin langsung sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Dua tersangka tersebut masing-masing Beatrick S. A. Baransano selaku Pemohon Praperadilan Pertama dan Naomi Kararbo selaku Pemohon Praperadilan Kedua.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada (10/12/2024) karena diduga mencairkan anggaran proyek sebesar Rp8,5 Miliar.

Beatrick S. A. Baransano menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan Naomi Kararbo selaku Bendahara.

Sidang pada akhirnya ditunda ke Selasa pekan depan karena ketidakhadiran pihak Kejati PB.

“Tadi kita tunggu sampe sore jam 4 termohon tidak datang sidang sehingga kita menunda sidang ke hari selasa, (pekan depan),” kata Humas Pengadilan C. Awi, SH, MH.

Sementara Kuasa Hukum Tersangka Yan Cristian Warinussy menyayangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang mangkir dalam sidang praperadilan pertama ini.

“Kepala Kejaksaan Tinggi selaku termohon sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir (mangkir) tanpa alasan hukum,” ungkapnya.

Sesuai relaas panggilan yang diantar oleh Juru Sita Fransiskus May, SH pada 7 Maret 2025 lalu, Yan Warinussy mengaku dirinya sebagai Kuasa Hukum para Pemohon Praperadilan maupun Pihak Termohon sudah dipanggil dengan patut.

Dia berharap agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon mengenai sah tidaknya penetapan diri kedua pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dapat dihadiri termohon.

Dua tersangka kini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Wanita Kelas III Manokwari hingga saat ini.

Yan Warinussy menegaskan bahwa kedua kliennya sama sekali tidak menerima sepeserpun dana atau uang yang mengalir ke rekening atau diri mereka dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin melalui Asisten pidana khusus Abun Hasbulloh Syambas saat dikonfirmasi mengatakan masih melakukan persiapan.

“Masih dipersiapkan,” balas Aspidsus Abun Hasbullah Syambas.

Kasus dugaan korupsi jalan di Teluk Bintuni itu kini menyeret enam tersangka diantaranya dua bendahara dan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Papua Barat, dua konsultan dan satu diduga kontraktor.

RED