Lindungi SDA, Karantina Kepri Musnahkan Sejumlah Komoditas Tak Berdokumen

Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tak Berdokumen

Koreri.com, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah komoditas.

Komoditas tersebut merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan  yang masuk ke wilayah Batam karena  tidak dilengkapi dokumen dari daerah dan negara asal.

“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 60,44 kg terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan yang berasal dari negara Malaysia serta 496 ekor burung pipit dari Kuala Tungkal, Jambi,” ungkap Kepala Karantina Kepri, Herwintarti pada saat acara pemusnahan yang dilaksanakan Karantina Kepri, Sei Temiang, Rabu (9/4/2025).

Menurut Herwintarti, komoditas yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Incinerator itu merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat udara maupun kapal laut yang masuk ke wilayah Batam tanpa dilengkapi dokumen kesehatan  dari daerah dan negara asal.

Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tak Berdokumen2“Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita,” ungkapnya.

Dikatakan Herwintarti, bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia.

Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Kepri wajib diperiksa karantina. Dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

Herwintarti mengakui wilayah Kepri yang berbatasan langsung dengan dua negara Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu pemasukan komoditas dari daratan Pulau Sumatera menjadi wilayah rawan pemasukan ilegal komoditas wajib periksa karantina.

Karantina Kepri Musnahkan Komoditas Tak Berdokumen3“Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergitas antar entitas yang ada di border dalam menjaga keanekaragaman hayati di Wilayah Kepri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Herwintarti menjelaskan, Karantina Kepri terus gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dengan berkolaborasi  TNI, Polri, CIQP  serta entitas lain. Dan ini menjadi kekuatan dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,” pungkas Herwintarti.

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu Direktur Operasi PT BIB, Safety Security PT BIB, Bea Cukai Batam TMP B Batam, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan Ketua RT Tanjung Riau.

KKR