Koreri.com, Biak – Sekwan Drs. Judi Wanma, M. Si mengkonfirmasi bahwa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
RDP yang dihadiri berbagai pihak terkait berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK Biak, Kamis (17/4/2025).
Wakil Ketua DPRK Biak Noak Krey, S.Pd selaku Koordinator Komisi I memimpin rapat RDP, didampingi Ketua DPRK Daniel Rumanasen dan Ketua Komisi I Johanes O. Amboky, SE., M.H, serta anggota Komisi I lainnya.
Turut hadir, perwakilan OPD termasuk Asisten I Setda, Kepala DPMK, Kabag Hukum Setda, Kabag Tata Pemerintahan, dan perwakilan dari 19 distrik se-Kabupaten Biak Numfor.
RDP ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
Konsultasi publik yang akan segera dilaksanakan bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat luas, memastikan Raperda tersebut mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Kehadiran perwakilan dari berbagai distrik menunjukkan komitmen DPRK Biak Numfor untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah ini.
Harapannya, Raperda yang dihasilkan nantinya akan efektif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat kampung di wilayah tersebut.
HDK