Dikejar Polisi, Dua Pemilik Ganja 7,4 Kg Ditangkap Dekat Kantor Wali Kota Jayapura

IMG 20250523 WA0045

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

Dua pelaku, masing-masing berinisial YO (33), warga negara Indonesia, dan GM, warga negara asing asal Papua Nugini ditangkap usai terlibat aksi kejar-kejaran pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.

Penangkapan dilakukan di kawasan tanjakan menuju Kantor Wali Kota di Kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, setelah keduanya mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dari arah Argapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di kawasan Argapura.

“Tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan mendapati dua pelaku, yang kemudian mencoba kabur melawan arus lalu lintas,” ujarnya.

Dijelaskan, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat disekitar Argapura pertigaan misi, pengejaran pun terjadi.

“Saling kejar-kejaran pun terjadi antara tim Opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan Misi hingga ke arah Entrop. Kedua pelaku sempat melawan jalur satu arah yang dari arah kantor Wali Kota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” ungkap Kasat.

Saat diberhentikan, tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 50 plastik bening besar, 326 plastik bening sedang, serta satu karung beras berisi ganja dengan total berat sekitar 7,4 kilogram.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

TIM