Koreri.com, Jakarta – Dalam rangka mendorong Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) melakukan langkah-langkah konkrit dengan menyusun rancangan regulasinya.
Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang pajak dan retribusi tersebut telah dibahas DPRP PBD bersama OPD pemungut.
Selanjutnya DPRP melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil pembahasan rancangan Perdasi dimaksud.
Tim DPRP PBD dipimpin Wakil Ketua II Fredy Marlisa diterima Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik,M.Si di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (23/5/2025)
Wakil Ketua II DPRP PBD Freddy Marlisa, S.T mengatakan dari hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri terdapat beberapa catatan yang perlu disikapi Pemerintah daerah terkait dengan objek-objek pajak di provinsi itu.
Sayangnya, lanjut dia, OPD pemungut pajak dan retribusi yang hadir dalam konsultasi dengan pihak Kemendagri hanya Biro Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bapenda dan BPKAD PBD.
“Maka nanti setelah balik, kita akan koordinasi dengan semua OPD Pemungut untuk sama-sama membahas terkait dengan catatan itu. Kemudian 15 hari kedepan sudah harus kembali ke Jakarta (Kemendagri) untuk melakukan harmonisasi,” beber Fredy kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Minggu (25/5/2025).
Fredy menegaskan, pihaknya mempercepat pembahasan sejumlah produk hukum daerah di tahun ini karena menjadi prioritas. Salah satu yang menjadi urgen yaitu Raperdasi tentang pajak dan retribusi Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pemda Papua Barat telah menyerahkan aset kepada Pemda Papua Barat Daya senilai Rp6.655.865.371.598,61. Namun harus dibuatkan regulasi untuk mengatur peningkatan PAD dimaksud.
Direncanakan pekan akhir Mei 2025 nanti, DPRP PBD akan fokus untuk menyelesaikan pembahasan Raperdasi Pajak dan Retribusi daerah.
KENN