Koreri.com, Sorong – Seruan hingga protes masyarakat adat dan publik Tanah Air terkait kerusakan lingkungan destinasi wisata dunia di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya terus menggema.
Ini merupakan babak baru yang membuka mata semua pihak, sesungguhnya kasus tambang nikel Raja Ampat ini menjadi satu dari ribuan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
Masalah nikel Raja Ampat ini kemudian menjadi evaluasi bersama sekaligus tanda tanya besar bahwa bagaimana mungkin status kawasan konservasi hutan bahkan konservasi bawah laut tidak serta merta secara konsisten di jaga.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian KKP, Kementerian Pariwisata saling tumpang tindih. Bagaimana mungkin kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi seperti Raja Ampat, kemudian dikeluarkan izin di atasnya lagi untuk aktivitas pertambangan?” tanya Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Agustinus Kambuaya, S.IP., S.H dalam keterangan persnya yang diterima Koreri.com, Kamis (5/6/2025)
Parahnya lagi, mantan Anggota DPR Provinsi Papua Barat membeberkan aktivitas tambang Raja Ampat ini mengunakan Metode Open Pit atau Tambang Terbuka yang mengeruk gunung. Sebagian dunia pertambagan sudah beralih ke Underground atau tambang bawah tanah.
Persoalan Raja Ampat ini menjadi evaluasi, baik mekanisme perizinan di Provinsi, konsistensi Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup dalam mengeluarkan izin bahkan Dinas Pertambangan yang kinerjanya menjadi ujung tombak saat ini.
Tidak hanya Raja Ampat, seluruh Tanah Papua ada proses pengangkutan kayu-kayu log yang masif di daerah konflik seperti di Maybrat. Atau Tambang Rakyat yang belum di fasilitasi baik dan terus masif di Raja Ampat bahkan sampai ke Manokwari.
Proses penangkapan ikan skala besar di laut dengan melibatkan banyak aktor dan operator. Bagaimana bisa wilayah sumber daya alam sulit diproteksi?
“Politik dan hukum proteksi sumber daya alam kita lemah, banyak aktor dan operator telah masuk secara ugal-ugalan merusak hutan dan ekologi atau ekosistem. Dengan rantai bisnis yang tidak ikut memberdayakan masyarakat Papua dalam Prinsip Tricle Down Efec,” cecar Wakil Ketua DPP Desa Bersatu ini.
Olehnya itu, lanjut Kambuaya, hal ini menjadi momentum untuk Tanah Papua menata bagaimana proses izin-izin yang dari tahap perencanaan tidak melibatkan banyak pihak.
Maka harus dibahas di DPRD, dan terutama mendasari pertimbangan dari MRP dan masyarakat adat.
“Setelah menjadi masalah saat ini, barulah semua sibuk saling menyalahkan,” tegasnya.
“Persoalan nikel Raja Ampat ini menjadi awal untuk kita mengevaluasi investasi di atas Tanah Papua. Mulai dari asas manfaat, asas keadilan ekonomi, prinsip lingkungan dan masyarakat adat,” pungkasnya.
RED






























