Koreri.com, Manokwari – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat Amin Ngabalin, S.Pi mengaku kecewa dengan sikap pihak Eksekutif yang tidak kooperatif dan terkesan meremehkan lembaga legislatif.
Pasalnya, setiap undangan rapat pembahasan bersama mitra AKD, pimpinan OPD selalu mewakilkan staf bahkan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kekecewaan itu kemudian disampaikannya kepada Koreri.com, Selasa (17/6/2025) pagi.
Demikian pernyataan lengkapnya,
Saya ingin menyampaikan apa ya, bukan curhat tapi saya ingin menyampaikan kekecewaan saya ya.
Jadi sesungguhnya jadwal kita awal itu undangan kita harus rapat kemarin. Tapi karena teman-teman OPD terkait dalam hal ini Kepala Badan Keuangan, kemudian Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda dan Kepala Biro Hukum karena berhalangan hadir mungkin ada rapat dengan Gubernur kemarin jadi undangannya kita geser ke hari ini.
Alhamdulillah terima kasih khusus kepada Biro Hukum dari kemarin mengirim perwakilannya salah satu Kabag untuk bersama-sama dengan kita, terima kasih.
Tapi saya ingin menyampaikan kepada teman-teman OPD, hari ini yang kita punya jadwal itu yang mau dibahas adalah tentang Raperda tentang Kedudukan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR. Berikut adalah Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan, Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Transportasi dan Peraturan DPR terkait dengan Pedoman Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPR.
Tolong ini menjadi catatan buat pak Gubernur untuk tertibkan staf-stafnya. DPR ini bukan lembaga arisan atau lembaga yang kemudian bisa disepelekan begitu saja. Undangan kita itu undangan resmi lembaga begitu.
Kalaupun tidak hadir, coba disampaikan informasi resmi begitu karena kita undang dengan resmi. Jadi ketidakhadiran juga harus pemberitahuan secara resmi. Bicara administrasi hubungan antar lembaga ini bicara surat-menyurat, tertib administrasi.
Kita undang resmi kok kamu tidak hadir, tidak pernah ada informasi, WA, telepon ataupun surat resmi ke kita alasan ketidakhadiran. Yang kita mau bahas inilah hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara umum.
Kalau memang Eksekutif tidak hargai DPR, ya sudah. Nanti juga kita baku lihat di titik lain. Kita juga ada punya kewenangan lain. Saya sudah tegas sampaikan tolong ditulis jelas disini, sampaikan kepada Gubernur dan Sekda atau siapapun yang ada di eksekutif.
Sepanjang Rancangan Peraturan Daerah tentang hak kedudukan keuangan yang hari ini kita bahas, tunjangan perumahan, tujuangan transportasi belum clear, belum final, tidak ada APBD Perubahan !
Catat itu dan sampaikan betul-betul seperti itu ke eksekutif seperti itu, sudah cukup kita diabaikan, tidak ada. Kalau mau kongkalikong dengan pimpinan silakan, nanti langsung mereka sidang dengan pimpinan, kita anggota tidak, Bapemperda tidak !
Saya posisi Ketua Bapemperda tapi saya Ketua Fraksi Golkar, catat itu baik-baik. Ketua DPR itu adalah Anggota Fraksi Partai Golkar.
Jadi kalau empat Rancangan peraturan ini kita bahas tidak final, eksekutif mengabaikan kita, dia acuh tahu dengan itu, ya silakan. Kamu nanti sidang APBD perubahan dimanakah !
Mereka eksekutif harus hadir, itu wajib karena ini pengambilan keputusan dan harus clear. Harus clear karena apa? Sebelum APBD perubahan kita ketok, kita harus ada ketok Perda Non APBD. Kalau mereka tidak mau ya sudah, kita saling mengabaikan saja to, gampang-gampang saja mo ! Saya kira begitu saja !
KENN