Opini  

Ancaman Pidana Dibalik Statemen “Picu Konflik” Wali Kota Jayapura

Oleh : Dr. Methodius Kossay,. SH,.M.Hum,.CT,.CMP

Methodius Kossay Opini
Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum - Pengamat Kebijakan Publik Papua / Foto : Ist

Koreri.com, Opini – Pernyataan seorang pejabat selevel Wali Kota Jayapura dalam sebuah potongan video yang beredar telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan, khususnya bagi orang asli Papua (OAP) yang berasal dari Pegunungan.

Pemimpin kota yang juga sebagai ondoafi besar itu tidak seharusnya membuat pernyataan yang menyinggung suku, agama, ras, atau golongan tertentu (SARA).

Statemen Wali Kota Jayapura Abisay Rollo tersebut merupakan pernyataan yang sensitif menyinggung SARA dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Sebab pernyataan SARA seperti ini dapat dengan mudah menimbulkan perpecahan dan ketimpangan di kalangan Orang Papua (OAP) yang bermukim di Kota Jayapura.

Sekali lagi, pernyataan yang tidak pantas dan tidak patut telah dilontarkan oleh seorang pejabat selevel Wali Kota Jayapura yang tentunya telah menyakiti perasaan sesama OAP, khususnya yang berasal dari Pegunungan.

Pernyataan tersebut secara langsung, baik sengaja maupun tidak sengaja tentu saja berakibat buruk karena telah menyinggung unsur SARA. Akibatnya, hubungan kekerabatan yang telah terjalin selama ini di antara sesama OAP dapat menjadi renggang akibat pernyataan seorang pejabat.

Terkait dengan unjuk rasa termasuk aksi penghadangan yang terjadi di Kota Jayapura, tidak hanya dilakukan oleh satu suku atau golongan tertentu saja, namun hampir semua golongan baik OAP maupun non OAP berdemo untuk membela kepentingannya.

Unjuk rasa yang mereka lakukan juga dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia tentu mengakomodir kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Maka salah satu langkah solusi yang harus dilakukan oleh Wali Kota Jayapura adalah segera mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Pegunungan yang saat ini bermukim di Kota Jayapura. Apabila tidak dilakukan klarifikasi, maka dapat memicu konflik sosial di masyarakat Kota Jayapura.

Ancaman Pidana

Selain memicu konflik sosial, ada pula dampak pidana yang menyentuh unsur SARA yaitu yang tersirat dalam Pasal 156 KUHP yaitu; “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain itu, Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi; “Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia berdasarkan atas ras, kebangsaan, suku, warna kulit, jenis kelamin, cacat mental, atau cacat fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV”.

Jika pejabat publik memberikan kritik atau masukan, tentu dapat dilakukan dengan cara yang lebih elegan, misalnya mengundang Pimpinan/wakil golongan tertentu untuk duduk bersama dan bermusyawarah mencari jalan keluar.

Adapun kritikan atau masukan dari masyarakat kepada seorang pejabat publik tentu dapat disampaikan dengan kepala dingin dan menjawab pertanyaan masyarakat dengan substansi yang membangun, serta menunjukkan empati dan kepedulian sebagai seorang pemimpin yang melayani sehingga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik tersebut dan memperkuat legitimasi politik seorang pemimpin dalam mengambil kebijakan ke depannya.

Etika Komunikasi

Seorang kepala daerah dan juga sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan di Kota Jayapura serta kesantunan dalam berkomunikasi di depan publik. Etika komunikasi seorang kepala daerah/pejabat publik menjadi dasar legitimasi dalam mengambil kebijakan dan sikap seorang pemimpin dalam membangun strategi komunikasi politik yang matang.

Etika komunikasi harus menjadi prioritas bagi setiap pejabat publik, apalagi di era digital dimana informasi menyebar dengan cepat dan mudah. Penting bagi seorang kepala daerah/pejabat publik untuk memahami bahwa setiap tutur kata yang diucapkan merupakan bagian dari kontrak sosial dengan rakyatnya.

Dan kepala daerah/pejabat publik merupakan wakil pemerintah pusat di daerah sehingga perlu berhati-hati dalam bersikap, menyampaikan pendapat atau kebijakan karena berdampak pada karakter sebagai pemimpin dan citra pemerintahan yang dipimpinnya.

Etika komunikasi yang baik merupakan cerminan kepemimpinan yang berkelas, berwibawa dan mampu merangkul seluruh elemen bangsa tanpa meninggalkan luka batin yang tidak perlu.

 

Penulis :

Pengamat Kebijakan Publik Papua, dan

Dosen STEKOM Semarang