Yakin Polisi Salah Tangkap, Ini Sikap Keluarga MK-LBH KYADAWUN Biak

Keluarga Maurens Kadam
Keluarga tetap meyakini Maurens Kadam adalah korban salah tangkap / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap MA (12) pada 12 Januari 2025 lalu yang ditangani penyidik Polsek Numfor Timur dan kemudian dilimpahkan ke Polres Biak kini memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, penyidik sejak awal telah menetapkan Maurens Kadam (MK) sebagai tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P21 yang selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Biak, pada pekan lalu.

Kini, tinggal menanti kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Baik.

Perlu diketahui, sejak awal kasus ini bergulir, terus mendapat sorotan publik menyusul adanya dugaan salah tangkap hingga rekayasa dalam proses hukum yang ditangani penyidik Kepolisian Sektor Numfor Timur.

Singkatnya, pasca MK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan itu langsung mendapat respon penolakan dari keluarga dan para kerabat.

Kabarnya, pihak keluarga MK termasuk sejumlah orang yang mengetahui jelas runutan peristiwa keji itu terjadi telah berupaya untuk mengungkapkan berbagai fakta namun ditolak mentah-mentah oleh aparat Kepolisian setempat.

Bahkan informasi yang diterima Koreri.com, polisi setempat malah balik mengintimidasi hingga mengancam keluarga MK maupun para pihak yang sebenarnya memiliki informasi jelas soal awal mula kejadian hingga terjadi peristiwa tragis yang menimpa MA.

Pasca berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Biak, keluarga besar kembali menegaskan konsistensi sikap dan keyakinannya bahwa Mauren Kadam bukan pelaku dalam pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu.

Salah satunya, disampaikan perwakilan keluarga Korneles Awom.

“Kami yakin betul Maurens itu bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, sehingga kami yakin kebenaran ada di pihak kami. Kami akan berjuang menemukan pelaku sebenarnya,” tegasnya.

Korwa juga mendesak kepolisian untuk mencari pelaku yang sebenarnya.

Pernyataan tegas juga disampaikan Zeth Karma.

“Saya sebagai kakak kandung bisa merasakan bahwa Maurens itu tidak bersalah. Dia bukan pelaku dari tindak kejahatan ini. Makanya kami akan selalu dan terus mengawal proses ini, demi keadilan,” tegasnya.

Perwakilan keluarga lainnya, Joshua Korwa turut angkat bicara merespon kasus ini.

Ia sejak awal meyakini bahwa ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.

“Maka itu kami memohon kepada bapa Kapolda dan Kapolri agar memperhatikan dengan benar proses hukum kepada anak kami Maurens Kadam. Kami keluarga besar merasa ada banyak rekayasa dalam kasus ini,” klaimnya.

Sikap yang sama juga ditunjukkan Selina Kadam.

“Keluarga tetap akan bersuara terus, karena Maurens Kadam adalah korban salah tangkap,” cetusnya.

Sementara itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Mauren Kadam memastikan akan berupaya maksimal membela kliennya dalam proses persidangan nanti.

“Kami LBH KYADAWUN memastikan akan terus mendampingi terdakwa untuk memperjuangkan hak-haknya pada saat persidangan nanti di Pengadilan,” tegasnya kepada Koreri.com, Minggu (22/6/2025).

Rumayom juga meyakini sungguh bahwa kliennya ada korban salah tangkap.

“Kami akan maksimal membuka secara blak-blakan semua fakta yang kami miliki bahwa terdakwa ini (Mauren Kadam, red) adalah korban salah tangkap di saat persidangan nanti,” tegasnya.

Rumayom juga berharap selaku kuasa hukum terdakwa bisa segera mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan di persidangan nanti.

“Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Biak juga pihak Pengadilan Negeri untuk segera kami bisa dapatkan BAP lengkap,” desaknya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 72 KUHAP, dimana tersangka atau penasihat hukum berhak untuk mendapatkan salinan atau turunan dari BAP.

Bunyi pasal lengkapnya: “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

Secara lebih mendalam, penjelasan “untuk kepentingan pembelaan” dapat diartikan agar seorang tersangka atau penasihat hukum diwajibkan menyimpan dokumen BAP untuk keperluan diri sendiri.

Sementara arti dari “turunan” ialah mewajibkan mereka untuk mendapatkan kertas salinan berupa fotokopian. Adapun pengertian dari kata “pemeriksaan” dalam pasal ini adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.

Perlu diketahui, semua berkas perkara termasuk surat dakwaan berada di tingkat penuntutan, sedangkan seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim berada di tingkat pengadilan.

“Sehingga harapan kami ada keseimbangan dalam proses persidangan nanti dalam hal ini Hakim, Jaksa dan Terdakwa atau Pengacaranya mendapatkan BAP secara Lengkap sehingga perjuangan Kebenaran dan Keadilan berjalan secara seimbang,” tegasnya.

Rumayom kembali memastikan akan secara maksimal memperjuangkan hak-hak hukum Pencari Keadilan dalam kasus tersebut.

Ia juga mengungkapkan fakta bahwa penyidik Kepolisian dalam kasus tidak pernah melakukan otopsi terhadap jasad korban.

“Kami bahkan sudah meminta secara resmi kepada pihak penyidik untuk dilakukan otopsi dalam kasus ini. Tapi sampai perkara ini dinyatakan P21, proses otopsi ini tidak pernah dilakukan. Padahal, ada korban jiwa yang kehilangan nyawa,” sorotnya.

Bahkan fakta lainnya, sambung Rumayom, hingga kasus ini P21, tidak ada saksi mata yang secara langsung melihat apakah terdakwa atau orang lain yang melakukan pemerkosaan atau pembunuhan ini secara langsung. Namun semuanya itu diabaikan penyidik.

“Kami menilai proses P21 ini dilaksanakan dengan mengabaikan banyak prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan dalam proses ini,” bebernya lagi.

Rumayom juga menyayangkan banyak saksi yang diajukan pihaknya saat penyidikan kasus ini tetapi tidak mendapat respon.

“Maka kami pastikan akan mengajukan saksi-saksi tersebut pada proses persidangan nanti untuk menyatakan fakta sebenarnya dalam kasus ini,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version