Tutup Pintu Mediasi, Nasabah Polisikan Oknum BRI Kampung Baru Biak

Irnne Rooroh Lapor Pegawai BRI Polres Biak
Nasabah atas nama Irnne M. Rooroh akhirnya resmi melaporkan oknum pegawai BRI Unit Kampung Baru berinisial BL ke Institusi Kepolisian Resort (Polres) Biak, Selasa (10/6/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Dugaan restrukturisasi fiktif atas rekening kredit nasabah di BRI Unit Kampung Baru, Biak Numfor kini memasuki babak baru.

Nasabah atas nama Irnne M. Rooroh akhirnya resmi melaporkan oknum pegawai BRI Unit Kampung Baru berinisial BL ke Institusi Kepolisian Resort (Polres) Biak.

Aduannya teregister dengan nomor: LP/ B/274/VI/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 10 Juni 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Irnne didampingi Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak saat memasukan aduannya.

Seusai melapor, Irnne M. Rooroh dalam keteranganya menegaskan bahwa keputusannya melaporkan kasus dugaan restrukturisasi fiktif ke Polres Biak sudah bulat.

“Pertama bahwa saya ingin apa yang saya alami ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk berlaku jujur dalam melakukan pekerjaan atau profesi serta tidak merugikan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua, Irnne memastikan tidak lagi membuka ruang mediasi dalam penyelesaian persoalan yang menimpanya.

“Saya pastikan persoalan ini akan saya bawa sampai ke meja Pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Imanuel A. Rumayom, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan membenarkan jika pihaknya baru saja mendampingi nama Irnne M. Rooroh secara resmi membuat laporan Polisi pi SPKT Polres Biak Numfor,

Ia kemudian memberikan sedikit gambaran terkait UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

UU tentang Perbankan ini mengatur mengenai sanksi pidana terhadap anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang melakukan tindak pidana tertentu.

Pasal 49 menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, diancam pidana penjara dan denda.

Dalam hal ini yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ”Melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami minta laporan ini segera ditandaklanjuti sehingga ada efek jera bagi oknum-oknum di Perbankan,” tegas Rumayom.

Dia juga menegaskan pula bahwa siapapun yang terlibat dalam dugaan restruktirisasi fiktif ini harus diproses secara hukum mulai dari yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut.

Irnne M. Rooroh didampingi Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak saat memasukan aduannya ke Polres Biak, Selasa (10/6/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Rumayom menambahkan, hingga saat ini, LBH KYADAWUN telah menerima belasan pengaduan terkait nasabah Bank BRI di Kabupaten Biak Numfor dengan pengaduan yang beraneka ragam.

“Selanjutnya kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan kami juga minta Kanwil BRI mengevaluasi BRI di Kabupaten Biak Numfor,” desaknya.

Kinerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak Numfor untuk kesekian kalinya kembali menjadi sorotan.

Hal itu lantaran pengaduan berkaitan dengan dugaan restrukturisasi yang dilakukan tanpa ijin atau diluar sepengetahuan nasabah.

Nasabah BRI Unit Kampung Baru bernama Irnne Rooroh ini akhirnya memutuskan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak meminta pendampingan hukum karena tak pernah digubris ketika mempertanyakan alasan dilakukan restrukturisasi tanpa seijin dirinya.

Berbekal dokumen transaksi yang mengindikasikan dugaan restrukturisasi itu, Irnne telah mantap dengan keputusannya memproses hukum atas kerugian yang dialami.

Apalagi, oknum BRI Unit Kampung Baru dikabarkan telah mengakui perbuatannya.

Namun hingga persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, oknum tersebut dikabarkan lepas tangan bahkan acuh tak acuh. Sebaliknya malah menuntut nasabah Irnne Rooroh untuk tetap membayar cicilan kredit.

RED

Exit mobile version