Koreri.com, Biak – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
Sebanyak sembilan tersangka diamankan, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur (ABH).
Mayoritas kasus yang ditangani merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Konferensi pers ini dihadiri Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., Kasi Intel Ipda Joko Susilo, S.E., serta perwakilan dari Denpom AD, Densatpom AU, Dinas Sosial, dan Satpol PP Biak.
Kapolres AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025), menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis atau mantan narapidana kasus serupa.
“Ada tiga kasus curas yang dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan empat kasus curat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.
Selain itu, terdapat tiga kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, satu kasus penganiayaan dan satu kasus pemerkosaan.
“Untuk kasus perlindungan anak, pelaku dijerat Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pemerkosaan dikenakan Pasal 286 KUHP,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor. Satu di antaranya hasil curanmor, sementara lainnya merupakan kendaraan rental yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Barang bukti lain mencakup senjata tajam, kulkas, sound system, kipas angin, ponsel, helm, hingga galon air.
Kapolres mengungkapkan bahwa konsumsi minuman keras (miras) menjadi salah satu faktor pemicu aksi kejahatan.
“Beberapa pelaku bahkan merekrut anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi mereka. Salah satu tersangka diketahui terkait dengan empat laporan polisi dan bagian dari komplotan pencurian,” tukasnya.
HDK
